Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh setengah jam di Kejaksaan Agung. Nadiem keluar dari Gedung Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada pukul 16.29 WIB, Kamis, 4 Agustus 2025, dengan mengenakan rompi tahanan.
Penetapan tersangka ini mengejutkan Nadiem Makarim. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya tidak menyangka akan menghadapi status tersebut. “Ibunya bertanya kepada saya, di mana letak kesalahannya? Istrinya juga menanyakan hal yang sama, karena tadi pagi saat berangkat, Nadiem dalam keadaan tenang dan yakin tidak akan terjadi apa-apa, karena merasa tidak ada kesalahan yang ditemukan,” ujar Hotman melalui sambungan telepon, Kamis, 4 September 2025.
Hotman Paris menceritakan momen saat menjemput Nadiem di apartemennya pada Kamis pagi. Ia menuturkan bahwa Nadiem bahkan diantar oleh istrinya hingga ke mobil, dengan keyakinan bahwa ia tidak bersalah.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, kejaksaan menuding Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim diduga telah membuat kesepakatan dengan pihak Google untuk memprioritaskan produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM). Kesepakatan ini, menurutnya, terjadi sebelum pelaksanaan pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Dengan kata lain, kejaksaan menduga telah terjadi pengkondisian yang mengarahkan spesifikasi laptop pada produk tertentu sebelum proses pengadaan dimulai.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan informasi mengenai keuntungan yang diduga diterima oleh Nadiem Makarim dari proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. Jaksa penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana keuntungan melalui investasi Google ke perusahaan yang didirikan oleh Nadiem, yaitu Gojek. Perusahaan tersebut diketahui telah merger dengan Tokopedia pada tahun 2021 dan menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Sebagai bagian dari penyelidikan, pada 8 Juli 2025, penyidik telah menggeledah kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka tentu menjadi babak baru dalam pengusutan kasus ini. Sebelumnya, berbagai bukti telah dikumpulkan untuk menjerat mantan Mendikbudristek tersebut dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ringkasan
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung menduga Nadiem melakukan kesepakatan dengan Google untuk memprioritaskan produk ChromeOS dan CDM sebelum proses pengadaan, diduga telah terjadi pengkondisian spesifikasi laptop. Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, menyatakan kliennya terkejut dan merasa tidak bersalah, bahkan istri dan ibunya juga mempertanyakan kesalahan Nadiem.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menyelidiki kemungkinan aliran dana melalui investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem dan telah merger dengan Tokopedia. Penggeledahan kantor GoTo telah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan. Keuntungan yang diterima Nadiem masih dalam proses penelusuran.








