BLITAR – Dunia kerja di Kota Blitar digegerkan oleh kasus dugaan pencurian perhiasan emas yang melibatkan seorang pegawai honorer berinisial MJ (29). Pria yang sehari-hari bekerja di Rumah Sakit Kota Blitar ini kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Blitar atas tindak pidana tersebut.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa MJ, warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, diduga kuat merupakan pelaku di balik hilangnya perhiasan di kediaman Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok. Kejadian bermula saat Yuli, setelah selesai memandikan cucunya di teras rumah, kembali ke kamarnya. Betapa terkejutnya ia mendapati kotak penyimpanan perhiasan emas miliknya telah terbuka dan seluruh isinya raib tak berbekas.
Menyadari perhiasan emasnya lenyap, Yuli segera mencari-cari di sekeliling rumah, namun tidak membuahkan hasil. Ia kemudian bertanya kepada tetangga sekitar. Dari situlah, sebuah petunjuk penting muncul; salah seorang tetangga mengaku sempat melihat seorang pria mengenakan baju merah mencurigakan di area sekitar rumah korban, tepatnya terlihat dari jendela kamar tetangga tersebut. Laporan ini juga mengonfirmasi kerugian yang dialami Yuli, yakni kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan total berat 44,22 gram yang diperkirakan senilai sekitar Rp65 juta.
Laporan Yuli ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian. Petugas langsung bergerak cepat, mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi untuk menggali lebih dalam identitas terduga pelaku. Tak hanya itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga korban turut menjadi fokus pendalaman. Dari hasil penyelidikan ini, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri spesifik pelaku: seorang pria yang saat itu mengenakan seragam dinas harian Pemerintah Kota Blitar, sebuah detail yang mengejutkan dan mempersempit ruang gerak pencarian.
Berbekal informasi vital tersebut, upaya pengejaran membuahkan hasil. Polisi akhirnya berhasil meringkus MJ di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik berwarna merah yang sesuai dengan deskripsi saksi, serta perhiasan emas berupa cincin yang merupakan bagian dari barang curian. Di hadapan petugas, MJ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya, yakni terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini, dan perhiasan emas hasil kejahatan tersebut telah ia jual seharga Rp25 juta.
Kini, MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga pelaku ditahan dan dititipkan di rumah tahanan, sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Blitar. Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.









