News Stream Pro
No Result
View All Result
Tuesday, June 9, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Crime

Fandi lolos hukuman mati, Habiburokhman puji putusan hakim

by demo-nspro
March 5, 2026
in Crime
0
Fandi lolos hukuman mati, Habiburokhman puji putusan hakim
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus vonis Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang sempat didakwa hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika, kini menjadi sorotan setelah ia akhirnya divonis 5 tahun penjara. Putusan ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, yang melalui ketuanya, Habiburokhman, memberikan apresiasi terhadap penerapan prinsip keadilan dalam sistem peradilan.

Habiburokhman menyatakan bahwa hakim dalam perkara ini telah menunjukkan pemahaman mendalam terhadap ketentuan Pasal 98 KUHAP Baru. “Hukuman mati bukan hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Kamis (5/3). Ia menambahkan bahwa hakim juga terlihat memedomani pedoman KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif, sebuah pendekatan yang diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus kesempatan untuk perbaikan.

Selain itu, Habiburokhman juga menyampaikan penghargaan atas perjuangan tim kuasa hukum Fandi yang meyakini kliennya tidak bersalah dan berupaya keras memperjuangkan pembebasannya. Meskipun demikian, Komisi III menegaskan posisinya tidak dapat melakukan intervensi secara teknis dalam proses peradilan tersebut, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Meski bersyukur atas lolosnya Fandi dari jerat hukuman mati, Komisi III DPR RI tidak berhenti sampai di situ. Sebagai bentuk pengawasan, mereka tetap berencana memanggil pihak-pihak terkait yang mendakwa Fandi. “Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini, untuk memastikan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus pertama dimulai hingga vonis kemarin,” jelas Habiburokhman. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam keseluruhan proses hukum.

Sekilas Kasus Fandi

Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan bermula pada 14 Mei 2025, ketika ia diperintahkan menaikkan sejumlah barang ke Kapal Sea Dragon Terawa. Kapal tersebut berlayar menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya, termasuk Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

Sebagai seorang ABK, Fandi mengaku tidak memiliki wewenang maupun kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengenai alasan pemindahan barang di laut, alih-alih di pelabuhan resmi, ataupun menanyakan isi muatan yang dipindahkan tersebut. Situasi ini menyoroti relasi kuasa yang timpang antara seorang kapten dan ABK di dunia pelayaran.

Muatan yang dipindahkan tersebut ternyata adalah 67 kardus berwarna cokelat yang terbungkus plastik bening. Rinciannya sungguh mencengangkan: 66 kardus berisi masing-masing 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang berwarna hijau, yang di dalamnya ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu. Sementara itu, satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China berwarna hijau yang mengandung serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan I dengan berat netto mencapai 1.995.139 gram, atau hampir 2 ton sabu.

Menyikapi temuan ini, Fandi mengungkapkan pembelaannya. “Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian, dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dalam dunia pelayaran, perintah kapten adalah mutlak dan wajib dilaksanakan tanpa banyak tanya, sebuah fakta yang menjadi dilema baginya saat diperintah mengangkut kardus tanpa bisa menolak atau mengetahui isi muatan yang dimuat di tengah laut. Kisah Fandi menjadi pengingat akan kerentanan posisi ABK dalam menghadapi perintah atasan di lingkungan kerja yang sangat hierarkis.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026
Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

June 9, 2026
Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

June 9, 2026

Recent News

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025