News Stream Pro
No Result
View All Result
Wednesday, June 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Crime

Fakta baru OTT Wali Kota Madiun: Modus suap hingga tersangka pemerasan

by demo-nspro
January 20, 2026
in Crime
0
Fakta baru OTT Wali Kota Madiun: Modus suap hingga tersangka pemerasan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memperbarui informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Maidi sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat dalam praktik suap yang melibatkan dana corporate social responsibility (CSR), pemerasan, serta penerimaan gratifikasi senilai total Rp 2,25 miliar. Perkembangan terbaru dari kasus ini menguak modus operandi yang licik serta menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pejabat negara.

KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka

KPK secara resmi telah menaikkan status penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diikuti dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa “Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Dalam operasi penangkapan tersebut, total 15 orang berhasil diamankan oleh tim KPK, di mana 9 di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Maidi termasuk dalam kelompok yang dibawa ke ibu kota, dengan dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait ‘fee’ proyek serta penyalahgunaan dana CSR. Meskipun demikian, Wali Kota Maidi sempat menyatakan bahwa kondisinya baik-baik saja setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, tempat ia menjalani proses hukum.


Modus Licik: Dana CSR Jadi Kedok Suap Proyek

Fakta mengejutkan terungkap dari penyidikan KPK, bahwa Maidi diduga kuat menerima suap dari berbagai izin proyek di Kota Madiun. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yakni dengan menyamarkan aliran dana haram tersebut melalui skema dana corporate social responsibility (CSR). “Ada yang juga kemudian di-kamuflase menggunakan modus-modus CSR,” terang juru bicara KPK, menjelaskan bagaimana praktik korupsi diselubungi. Meskipun rincian nilai dan asal usul pasti uang tersebut masih dalam pendalaman, terindikasi kuat bahwa dana CSR disalahgunakan sebagai alat pencucian uang hasil suap.

Saat terjaring OTT, Maidi tidak sendirian. Ia diamankan bersama delapan orang lainnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan juga pihak swasta. Keterlibatan berbagai elemen ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam melancarkan aksi rasuah tersebut.

Terjerat Pemerasan dan Gratifikasi: Maidi Tersangka dengan Dugaan Rp 2,25 Miliar

Perkembangan paling signifikan dalam kasus ini adalah penetapan Maidi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 2,25 miliar. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, “Menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” mengisyaratkan adanya pihak lain yang juga bertanggung jawab. Dalam rangkaian perbuatannya, Maidi diduga kuat mengarahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, lagi-lagi dengan dalih penyaluran dana CSR. Tak berhenti di situ, ia juga ditengarai meminta ‘fee’ dari berbagai proyek lain di lingkungan pemerintahannya.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga menghadapi tuduhan penerimaan gratifikasi yang telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Total nilai gratifikasi yang diduga diterima olehnya mencapai sekitar Rp 1,1 miliar, menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan berkelanjutan selama beberapa tahun menjabat.


Mensesneg Prihatin, OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Anti-Korupsi

Kasus yang menimpa Wali Kota Madiun Maidi ini sontak menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan seorang kepala daerah. “Tentunya kita prihatin. Kembali terjadi OTT yang melibatkan kepala daerah,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, menyoroti frekuensi kasus serupa.

Prasetyo menekankan bahwa penangkapan Maidi, serta Bupati Pati Sudewo yang juga terjaring OTT dalam waktu berdekatan, merupakan sebuah ‘alarm’ keras. Ini menjadi pengingat bahwa korupsi tetaplah pekerjaan rumah besar yang harus terus-menerus diperangi dengan serius. Secara terpisah, kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, menunjukkan spektrum praktik korupsi yang beragam di tingkat pemerintahan daerah.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Harga emas Antam Rabu 3 Juni 2026 stabil, buyback tidak berubah: Cek rincian lengkapnya

Harga emas Antam Rabu 3 Juni 2026 stabil, buyback tidak berubah: Cek rincian lengkapnya

June 3, 2026
BSI masih tunggu arahan Danantara untuk tingkatkan saham free float

BSI masih tunggu arahan Danantara untuk tingkatkan saham free float

June 3, 2026
John Herdman ungkap alasan Mathew Baker dipanggil ke timnas Indonesia di usia 17 tahun

John Herdman ungkap alasan Mathew Baker dipanggil ke timnas Indonesia di usia 17 tahun

June 3, 2026
Istana jamin perombakan BGN tak ganggu pelaksanaan MBG

Istana jamin perombakan BGN tak ganggu pelaksanaan MBG

June 3, 2026

Recent News

Harga emas Antam Rabu 3 Juni 2026 stabil, buyback tidak berubah: Cek rincian lengkapnya

Harga emas Antam Rabu 3 Juni 2026 stabil, buyback tidak berubah: Cek rincian lengkapnya

June 3, 2026
BSI masih tunggu arahan Danantara untuk tingkatkan saham free float

BSI masih tunggu arahan Danantara untuk tingkatkan saham free float

June 3, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025