Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memperbarui informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Maidi sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat dalam praktik suap yang melibatkan dana corporate social responsibility (CSR), pemerasan, serta penerimaan gratifikasi senilai total Rp 2,25 miliar. Perkembangan terbaru dari kasus ini menguak modus operandi yang licik serta menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pejabat negara.
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka
KPK secara resmi telah menaikkan status penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diikuti dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa “Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Dalam operasi penangkapan tersebut, total 15 orang berhasil diamankan oleh tim KPK, di mana 9 di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Maidi termasuk dalam kelompok yang dibawa ke ibu kota, dengan dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait ‘fee’ proyek serta penyalahgunaan dana CSR. Meskipun demikian, Wali Kota Maidi sempat menyatakan bahwa kondisinya baik-baik saja setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, tempat ia menjalani proses hukum.
Modus Licik: Dana CSR Jadi Kedok Suap Proyek
Fakta mengejutkan terungkap dari penyidikan KPK, bahwa Maidi diduga kuat menerima suap dari berbagai izin proyek di Kota Madiun. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yakni dengan menyamarkan aliran dana haram tersebut melalui skema dana corporate social responsibility (CSR). “Ada yang juga kemudian di-kamuflase menggunakan modus-modus CSR,” terang juru bicara KPK, menjelaskan bagaimana praktik korupsi diselubungi. Meskipun rincian nilai dan asal usul pasti uang tersebut masih dalam pendalaman, terindikasi kuat bahwa dana CSR disalahgunakan sebagai alat pencucian uang hasil suap.
Saat terjaring OTT, Maidi tidak sendirian. Ia diamankan bersama delapan orang lainnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan juga pihak swasta. Keterlibatan berbagai elemen ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam melancarkan aksi rasuah tersebut.
Terjerat Pemerasan dan Gratifikasi: Maidi Tersangka dengan Dugaan Rp 2,25 Miliar
Perkembangan paling signifikan dalam kasus ini adalah penetapan Maidi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 2,25 miliar. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, “Menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” mengisyaratkan adanya pihak lain yang juga bertanggung jawab. Dalam rangkaian perbuatannya, Maidi diduga kuat mengarahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, lagi-lagi dengan dalih penyaluran dana CSR. Tak berhenti di situ, ia juga ditengarai meminta ‘fee’ dari berbagai proyek lain di lingkungan pemerintahannya.
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga menghadapi tuduhan penerimaan gratifikasi yang telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Total nilai gratifikasi yang diduga diterima olehnya mencapai sekitar Rp 1,1 miliar, menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan berkelanjutan selama beberapa tahun menjabat.
Mensesneg Prihatin, OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Anti-Korupsi
Kasus yang menimpa Wali Kota Madiun Maidi ini sontak menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan seorang kepala daerah. “Tentunya kita prihatin. Kembali terjadi OTT yang melibatkan kepala daerah,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, menyoroti frekuensi kasus serupa.
Prasetyo menekankan bahwa penangkapan Maidi, serta Bupati Pati Sudewo yang juga terjaring OTT dalam waktu berdekatan, merupakan sebuah ‘alarm’ keras. Ini menjadi pengingat bahwa korupsi tetaplah pekerjaan rumah besar yang harus terus-menerus diperangi dengan serius. Secara terpisah, kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, menunjukkan spektrum praktik korupsi yang beragam di tingkat pemerintahan daerah.















