JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar terbaru datang dari kasus dugaan pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Giovanni Surya alias DJ Panda ini ke tahap penyidikan.
“Sudah (naik) penyidikan,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, pada hari Selasa (7/10/2025). Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda yang dilayangkan pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu.
Laporan polisi Erika Carlina, dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, kini memasuki babak baru. Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik, mengungkap dugaan ancaman yang dilayangkan DJ Panda kepada sang aktris.
Terungkapnya dugaan ancaman ini bermula dari informasi yang diterima Erika Carlina dari seorang anggota grup penggemar (fanbase) DJ Panda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp dalam grup tersebut, yang berisi ancaman untuk menghancurkan karier korban.
Tak hanya itu, “Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/7/2025), menambahkan dimensi lain dari ancaman tersebut.
Selain melontarkan tuduhan keji, DJ Panda diduga menyebut Erika sebagai seorang psikopat serta menyebarkan data pribadi korban, termasuk informasi mengenai tempat kelahiran dan foto hasil ultrasonografi (USG). Tindakan ini membuat Erika merasa terancam dan dirugikan, yang kemudian mendorongnya untuk membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya demi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, telah diberitakan mengenai isi ancaman DJ Panda terhadap Erika Carlina yang menjadi dasar laporan polisi. Dalam laporannya, Erika Carlina turut melampirkan bukti berupa dua rekaman layar (screenshot) dari percakapan dalam grup WhatsApp fanbase DJ Panda.
Atas perbuatannya, DJ Panda kini terancam jeratan hukum berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Proses hukum terhadap DJ Panda akan terus bergulir untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Erika Carlina.








