JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil membawa pulang Adrian A. Gunadi (AAG), mantan petinggi Investree yang menjadi tersangka dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.
Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Kepala Divhubinter Polri, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan yang melarikan diri lintas negara. “Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Amur.
Penangkapan Adrian Gunadi di Qatar menjadi babak akhir dari pengejaran panjang setelah ia ditetapkan sebagai buronan internasional melalui red notice Interpol sejak November 2024. Diketahui, ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK. Lantas, bagaimana kronologi penangkapan eks CEO Investree ini di Qatar?
Proses pemulangan AAG bukanlah perkara mudah. Amur menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah memiliki status permanent resident di Qatar. Awalnya, jalur ekstradisi antar-pemerintah (Government to Government/G to G) sempat dipertimbangkan, namun opsi ini dinilai akan memakan waktu yang terlalu lama.
Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol, berhasil memanfaatkan pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar untuk memperoleh dukungan dalam mengamankan dan memulangkan tersangka.
“Berkat pendekatan police to police (P-to-P), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka,” kata Amur, menandaskan pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum. Ia menambahkan, “Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara.” Seperti halnya istri Gus Dur yang menyuarakan pembebasan aktivis, Kapolri pun menyatakan akan mendalami kasus tersebut.
Saat ini, Adrian Gunadi telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan.
Selain Adrian Gunadi, Polri mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah target lain yang masuk dalam daftar buronan kasus serupa. Amur menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan ini akan terus dilakukan tanpa henti. Masyarakat pun menantikan perkembangan Komite Reformasi Polri, di mana Yusril menyebut nama Jimly Asshiddiqie sebagai salah satu tokoh yang digadang-gadang akan masuk ke dalam komite tersebut.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Polri, atas keberhasilan ini. “Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” pungkas Yuliana.
Ringkasan
Mantan petinggi Investree, Adrian A. Gunadi (AAG), yang menjadi tersangka kasus penghimpunan dana ilegal, berhasil ditangkap di Qatar dan dipulangkan ke Indonesia oleh Divhubinter Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah AAG menjadi buronan internasional melalui red notice Interpol sejak November 2024 karena melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif oleh OJK.
Proses pemulangan AAG melibatkan pendekatan police to police antara NCB Interpol Indonesia dan Qatar. Saat ini, AAG ditahan OJK di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar buronan kasus serupa lainnya dan mengapresiasi kolaborasi lintas institusi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.








