Jakarta – Aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu menyeret 16 orang sebagai tersangka. Polisi menetapkan status tersangka tersebut atas dugaan perusakan fasilitas umum yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan perusakan dengan menggunakan bom molotov. Hal ini disampaikannya di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9).
“Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran perusakan, seperti halte bus dan kafe Arborea, dibakar menggunakan bom molotov,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Penyidik kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aksi vandalisme tersebut. Barang bukti tersebut meliputi botol, sumbu yang digunakan untuk membuat bom molotov, petasan, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini. “Kami mendapatkan barang bukti berupa botol dan sumbu sebagai media untuk melakukan pembakaran,” imbuh Wira.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengumumkan inisial dari beberapa tersangka, yaitu AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang pelaku yang masih di bawah umur. Sementara itu, inisial tiga pelaku lainnya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana terkait pembakaran, perusakan, dan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ringkasan
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi ricuh di Jakarta yang mengakibatkan perusakan fasilitas umum. Para pelaku diduga melakukan perusakan menggunakan bom molotov, menyasar lokasi seperti halte bus dan kafe Arborea. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol, sumbu, petasan, dan rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran, perusakan, dan kekerasan. Beberapa inisial tersangka telah diumumkan, sementara inisial tiga pelaku lainnya masih dirahasiakan karena kasus masih dalam pengembangan.








