Empat orang yang menjadi terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025, termasuk Delpedro Marhaen Rismansyah, menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan berat ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa keempat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, memenuhi unsur-unsur pasal 246 jo pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa, menegaskan permintaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Selain tuntutan pidana tersebut, jaksa juga memohon agar masa pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa di rumah tahanan negara (rutan). Lebih lanjut, jaksa secara tegas meminta agar keempatnya segera ditahan di rutan, mengingat saat ini status mereka masih sebagai tahanan kota.
Kasus ini bermula ketika Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan selama momen gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka diduga kuat menyebarkan konten yang bersifat menghasut melalui berbagai akun di media sosial Instagram, termasuk di antaranya @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.
Dalam dokumen dakwaan, jaksa secara gamblang menyatakan bahwa keempat terdakwa telah mengunggah konten-konten di media sosial “dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.” Pernyataan ini mempertegas motif di balik tindakan penghasutan yang dituduhkan.
Selain sangkaan penghasutan di bawah KUHP, Delpedro dkk juga dijerat dengan dakwaan berlapis. Mereka didakwa melanggar pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, dakwaan terhadap para aktivis tersebut juga mencakup pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Beragam pasal yang dikenakan menunjukkan seriusnya tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Kasus Delpedro Marhaen Rismansyah dan rekan-rekannya ini menjadi sorotan penting, terutama mengingat penggunaan berbagai undang-undang baru dan revisi dalam menjerat para aktivis. Tuntutan berat ini, dengan pidana penjara dua tahun, menegaskan kembali perdebatan seputar penerapan “pidana anyar untuk aktivis” serta dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan berdemokrasi di Indonesia.













