KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari, menyatakan bahwa Brigadir Kepala Rohmat tidak sengaja melindas Affan Kurniawan saat mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam upaya menghalau massa demonstrasi pada 28 Agustus lalu. Menurutnya, *blind spot* atau titik buta pada rantis Brimob Polda Metro Jaya menjadi penyebab utama terjadinya insiden tragis tersebut.
“Adanya *blind spot* ini yang menyebabkan Bripka R tidak sengaja melindas korban. Ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi putusan,” jelas Ida dalam konferensi pers di depan Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 4 September 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas situasi yang dihadapi pengemudi rantis saat bertugas.
Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis yang mengakibatkan hilangnya nyawa Affan. Di dalam kendaraan tersebut, selain dirinya, terdapat enam anggota Brimob lainnya: Komisaris Kosmas Kaju Gae (atasan Rohmat), Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Komisaris Kosmas Kaju Gae telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) sehari sebelumnya dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat atas tindakannya.
Sementara itu, sidang KKEP terhadap Bripka Rohmat menghasilkan sanksi berupa demosi atau penurunan pangkat selama tujuh tahun, setara dengan masa jabatannya sebagai anggota Polri. Ia dinyatakan melanggar etik atas kejadian tersebut.
Ida menjelaskan bahwa perbedaan sanksi dipengaruhi oleh sejumlah faktor pertimbangan. Salah satunya adalah keterbatasan pandangan Bripka Rohmat terhadap situasi di luar rantis. Selain *blind spot*, spion sebelah kiri mobil Barracuda yang dikemudikannya juga dilaporkan rusak.
“Saat melaksanakan tugas, Bripka Rohmat tidak dapat melihat kondisi riil di lapangan karena adanya *blind spot* pada rantis tersebut,” tegasnya. Keterbatasan visibilitas ini menjadi poin krusial dalam evaluasi kejadian.
Berdasarkan video yang beredar luas, Ida menjelaskan bahwa korban berada di titik buta rantis saat kejadian. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa rantis tersebut menabrak Affan, yang saat itu tampak sedang melintas.
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menambahkan, dua poin penting menjadi pertimbangan dalam putusan sanksi. Selain *blind spot* rantis, jarak antara rantis dan korban sebelum benturan juga menjadi faktor penentu.
Anam menjelaskan, dari video yang beredar, korban sudah terjatuh sebelum terlindas rantis. “Kalau kita lihat potongannya, korban jatuh duluan, bukan karena mobil rantis. Sopir baru melihat setelahnya, dan terjadilah,” ungkapnya. Analisis ini memberikan gambaran lebih detail mengenai kronologi kejadian.
Ia juga menyoroti kondisi kacau di luar rantis akibat massa yang berhamburan sebagai tekanan psikologis bagi Bripka Rohmat dan anggota lain di dalam kendaraan. Keputusan untuk terus melaju, menurutnya, didasari alasan keamanan. Kondisi lingkungan yang tidak kondusif turut memengaruhi pengambilan keputusan di lapangan.
Affan Kurniawan tewas terlindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Saat itu, ia sedang mengantarkan pesanan makanan dan berusaha menerobos kerumunan demonstran.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa Affan sempat terjatuh sebelum terlindas rantis. Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa Affan terjatuh saat mencoba mengambil telepon selulernya. Kematian tragis Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi besar-besaran terhadap kepolisian.
Terkait dengan demonstrasi yang terjadi, beredar pula isu mengenai keterlibatan pihak lain. Muncul pertanyaan, benarkah ada intelijen TNI di balik kerusuhan demonstrasi?
Ringkasan
Kompolnas menyatakan *blind spot* pada rantis Brimob menjadi penyebab utama Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan Kurniawan saat mengamankan demonstrasi. Selain itu, spion kiri yang rusak dan kondisi kacau di lapangan turut memengaruhi keterbatasan visibilitas pengemudi. Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun atas pelanggaran etik.
Sanksi berbeda diberikan kepada Komandan Bripka Rohmat, yaitu pemecatan tidak hormat. Pertimbangan putusan didasari oleh *blind spot* rantis dan fakta bahwa korban sudah terjatuh sebelum terlindas. Selain itu, tekanan psikologis akibat massa yang berhamburan juga menjadi faktor dalam pengambilan keputusan pengemudi untuk terus melaju demi keamanan.








