Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi babak baru yang kelam dalam kariernya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara serius. Kasus pertama yang mengguncang adalah dugaan keterlibatannya dalam aliran dana fantastis senilai Rp 2,8 miliar yang bersumber dari bandar narkoba. Dana haram ini diduga disalurkan melalui mantan anak buahnya, AKP Malaungi, yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, merinci praktik tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan setoran rutin dari bandar narkoba berinisial B telah berlangsung sejak Juni 2026. Setiap bulan, uang sekitar Rp 400 juta mengalir, dengan pembagian Rp 100 juta untuk AKP Malaungi dan Rp 300 juta untuk AKBP Didik. Pola ini terus berlanjut hingga total dana yang terkumpul dari bandar B mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Namun, praktik terlarang ini tidak berlangsung selamanya tanpa tercium. Aktivitas mencurigakan tersebut akhirnya terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media di wilayah hukum setempat. Menyadari situasi yang kian mendesak, AKBP Didik lantas memerintahkan AKP Malaungi untuk “membereskan” permasalahan tersebut. Ketika bandar B tak lagi sanggup memenuhi tuntutan setoran, AKBP Didik disebut memberikan sanksi kepada Malaungi. Ia diharuskan untuk mencarikan satu unit mobil Alphard, dengan ancaman pencopotan jabatan jika gagal memenuhi perintah itu.
Di bawah tekanan untuk mencari sumber dana baru, AKP Malaungi kemudian mendekati bandar narkoba lain bernama Koh Erwin. Dari Koh Erwin, Malaungi berhasil menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar. Kombes Zulkarnain juga mengklarifikasi bahwa total Rp 1,8 miliar berasal dari jaringan lama bandar B, dan uang Rp 1 miliar lainnya dari Koh Erwin. Selain itu, barang bukti narkoba seberat 400 gram yang ada pada Malaungi disebut-sebut merupakan milik Koh Erwin.
Untuk mengungkap tuntas jaringan dan menelusuri aliran dana gelap ini, Bareskrim Polri tidak bekerja sendirian. Mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak setiap jejak transaksi mencurigakan. Dari penyelidikan awal, beberapa nama bandar lain seperti KE, AS, dan S, turut diidentifikasi dan akan dilaporkan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain kasus aliran dana haram, AKBP Didik Putra Kuncoro juga tersandung kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan sebuah koper berwarna putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Koper tersebut menyimpan berbagai jenis barang bukti narkotika, meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir ditambah 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Hasil Hair Follicle Drug Test di laboratorium juga mengonfirmasi bahwa Didik positif mengonsumsi narkoba.
Mengingat serangkaian pelanggaran berat ini, Polda NTB secara resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp 2,8 miliar pada Senin (16/2), melengkapi statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Akibat perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya sangatlah berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro belum memberikan pernyataan resmi atau komentar terkait kasus-kasus yang membelitnya, meninggalkan banyak tanda tanya seiring bergulirnya proses hukum atas dugaan pelanggaran berat ini.













