Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan peredaran narkoba. Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, bersama lima tersangka lainnya kini telah berada di tangan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Pemindahan ini dilakukan pascapenangkapan bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang menjadi kunci dalam jaringan gelap ini.
Keenam tersangka tiba di Markas Besar Bareskrim Polri pada Jumat siang, 27 Februari 2026, dan segera menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk “mengkonfrontasi masing-masing kesaksian” demi mengungkap seluruh fakta terkait kasus narkoba ini.
Selain Ajun Komisaris Malaungi, lima tersangka lain yang turut dibawa ke Bareskrim meliputi Bripda Irfan alias Karol, Herman, Yusril Isa Mahendra, Anita, dan Ais Setiawati. Ais Setiawati, khususnya, diketahui memiliki peran penting sebagai tangan kanan sekaligus bendahara dari bandar narkoba utama, Ko Erwin, mengindikasikan kedalaman keterlibatan mereka dalam jaringan ini.
Penyidik berharap dapat mencocokkan dan menyelaraskan keterangan para tersangka dengan informasi dari Ko Erwin, yang telah tiba terlebih dahulu di Bareskrim pada Jumat pagi. Ini adalah strategi untuk membangun gambaran utuh mengenai modus operandi dan jaringan peredaran narkoba yang mereka jalankan.
Erwin Iskandar sendiri berhasil ditangkap dalam pelariannya menuju Malaysia melalui jalur perairan, menunjukkan upayanya menghindari jerat hukum. Polisi juga mengamankan dua individu lain yang diduga membantu pelarian sang bandar narkoba ini, meskipun detail lebih lanjut belum diungkap oleh Brigjen Eko. Sebelumnya, Ko Erwin telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Pria Warga Negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, ini memang sudah lama menjadi target utama kepolisian.
Nama Ko Erwin tak hanya dikenal sebagai bandar narkoba, namun juga sempat mencuat dalam kasus narkotika yang menyeret pejabat kepolisian. Ia diduga kuat terlibat dalam skandal yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, dan juga Ajun Komisaris Malaungi. Sebagai bandar narkotika, Ko Erwin diduga menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Didik, sebuah fakta yang semakin memperkeruh citra institusi kepolisian.
Menurut keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, penerimaan dana ilegal oleh Didik tidak hanya terbatas pada Ko Erwin. Ia juga disebut-sebut meminta dan menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba lain bernama Boy, memperlihatkan pola penerimaan suap yang sistematis.
Keterlibatan Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba ini terungkap setelah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Dalam penyelidikan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial: 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Narkotika tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam sebuah koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten, menandai sebuah temuan yang mengejutkan.
Atas kepemilikan narkotika tersebut, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Tak hanya itu, Polda NTB juga menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana dari para bandar narkoba. Konsekuensi paling berat adalah diberhentikannya secara tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri, sebuah sanksi tegas yang mencerminkan keseriusan institusi dalam menangani kasus pelanggaran kode etik dan pidana.
Rangkaian kasus yang melibatkan pejabat kepolisian ini kembali menyoroti fenomena memprihatinkan mengenai mengapa aparat penegak hukum kerap terseret dalam jaringan peredaran narkoba. Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan tantangan besar yang dihadapi dalam menjaga integritas institusi serta upaya tanpa henti untuk memberantas narkotika dari akar-akarnya.













