Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) yang beroperasi di Cipayung, Jakarta Timur, kini telah resmi menyandang status tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka ini tidak hanya berlaku untuk Ayu Puspita seorang, melainkan juga melibatkan empat individu lainnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun menanti mereka yang terbukti bersalah dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan jeratan pasal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).
Adapun Pasal 372 KUHP secara spesifik mengatur tentang penggelapan, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.” Pasal ini menekankan unsur kesengajaan dalam menguasai harta milik orang lain yang bukan didapat melalui tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 378 KUHP mengenai penipuan menguraikan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Ayat ini menyoroti penggunaan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Saat ini, Ayu Puspita bersama seorang karyawannya yang bernama Dimas, telah ditahan di Markas Polres Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam pernyataan terpisah.
Skandal penipuan jasa Wedding Organizer ini, yang diduga telah berlangsung sejak April 2025, mulai terkuak setelah para korban melayangkan laporan ke pihak kepolisian pada 7 Desember. Kerugian finansial yang ditanggung setiap korban bervariasi, diperkirakan mencapai antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta, menimbulkan dampak signifikan bagi mereka yang seharusnya merayakan momen bahagia.
Kasus ini rupanya bukan laporan tunggal; sejumlah korban lain telah lebih dulu melaporkannya ke Polres Jakarta Utara. Kini, jumlah korban yang melapor terus bertambah, mengindikasikan skala penipuan yang lebih luas.
Hingga saat ini, Polres Jakarta Utara telah menerima laporan dari total 88 orang korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO milik perempuan berinisial APD tersebut. Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, menambahkan bahwa laporan pertama datang dari seorang korban berinisial SO, yang mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 82.740.000.










