KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses lelang harta benda milik Sandra Dewi tetap dapat dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan mengajukan gugatan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut, menurut Anang, tidak akan menghalangi proses lelang mengingat kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau sudah inkrah, bisa dilelang. Keberatan tidak menunda,” tegas Anang pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
Hingga saat ini, sepengetahuan Anang, barang-barang milik Sandra Dewi memang belum memasuki tahap lelang. Namun, ia menjamin bahwa hasil dari lelang tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara, sesuai dengan putusan persidangan yang telah ditetapkan.
Informasi dari laman Mahkamah Agung membenarkan bahwa putusan perkara Harvey Moeis telah inkrah setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh majelis hakim pada 25 Juni 2025. Majelis hakim yang menangani kasasi tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
Seperti yang diketahui, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 6,5 tahun penjara.
Berdasarkan dokumen putusan vonis Harvey Moeis, beberapa aset Sandra Dewi turut disita, di antaranya tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dua unit kondominium di Kabupaten Tangerang; dua bidang tanah dan bangunan di perumahan Permata Regency Tahap III, Jakarta Barat; 141 perhiasan; serta 88 tas dari berbagai merek mewah.
Sandra Dewi sendiri mengklaim bahwa harta-harta tersebut diperoleh secara sah melalui hasil kerja kerasnya sebagai seorang artis, brand ambassador, dan melalui endorsement. Ia juga mendasarkan permohonan keberatannya pada perjanjian pisah harta yang dimilikinya dengan sang suami.
Meskipun demikian, proses hukum terus berjalan. Lalu, mungkinkah Sandra Dewi melawan penyitaan aset terkait kasus korupsi Harvey Moeis? Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi hukum dari perjanjian pisah harta dalam kasus korupsi.









