Aktor Ammar Zoni menyampaikan pesan terbuka dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Surat yang dititipkan melalui Ustaz Derry Sulaiman itu berisi bantahan atas tuduhan yang menyebutnya sebagai bandar atau pengedar narkoba.
Pesan tersebut dibacakan langsung oleh Ustaz Derry Sulaiman saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Cerita Untungs milik Arie Untung, seperti yang dilansir pada Jumat (24/10/2025). Dalam suratnya, Ammar Zoni dengan tegas menyatakan, “Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan. Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukan pengedar.”
Ustaz Derry menjelaskan bahwa surat tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan, tempat ia menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, kabar tentang kasus yang menimpa Ammar Zoni memang menjadi sorotan publik. Bahkan, kekasihnya pun turut memberikan dukungan dan kepercayaan bahwa Ammar Zoni tidak bersalah, dengan menyatakan mengetahui kejadian yang sebenarnya. Selain itu, sempat beredar kabar mengenai barang titipan untuk Ammar Zoni yang kemudian diklarifikasi bukan terkait pernikahan.
Kasus Keempat dan Vonis Hukuman
Seperti diketahui, Ammar Zoni kembali ditangkap oleh pihak kepolisian pada 12 Desember 2023 di kawasan Sentul, Bogor, atas penyalahgunaan sabu. Penangkapan ini merupakan kali ketiga ia tersandung kasus narkoba, setelah sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2017 dan 2023.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ammar Zoni. Majelis hakim menilai Ammar Zoni terbukti bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan dan memiliki sabu untuk dikonsumsi pribadi. Sempat ada permohonan dari Ammar Zoni agar sidang digelar offline dengan harapan semua fakta dapat terungkap. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selama menjalani masa hukuman, Ammar Zoni diduga kembali kedapatan menyimpan narkoba di kamar selnya. Akibatnya, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, sebuah penjara dengan tingkat keamanan tinggi yang biasanya dihuni oleh narapidana kasus berat. Pemindahan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukumnya, sekaligus menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ringkasan
Ammar Zoni menyampaikan pesan dari Lapas Nusakambangan melalui Ustaz Derry Sulaiman, membantah tuduhan bahwa dirinya adalah bandar atau pengedar narkoba. Dalam suratnya, Ammar Zoni menegaskan dirinya tidak seperti yang dituduhkan dan bukan seorang bandar atau pengedar.
Surat tersebut ditulis Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan tempat ia menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas penyalahgunaan sabu, dan kemudian dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga kembali menyimpan narkoba di selnya.








