Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba. Keputusan ini menghadirkan perbedaan signifikan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa sebelumnya, sebuah tuntutan yang sempat memicu gelombang kritik dan simpati luas di tengah masyarakat.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan krusial itu pada Kamis sore (05/03). Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan, “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih dari lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum.” Suasana di ruang sidang mendadak menegang ketika Anggota Majelis Hakim, Tiwik, melanjutkan pembacaan vonis. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun.”
Sebelum hakim selesai membacakan vonis, ibu terdakwa, Nirwana, tak kuasa menahan diri dan langsung berteriak “Allahuakbar,” seketika memenuhi ruang sidang dengan riuh rendah harapan. Meskipun demikian, Hakim Tiwik mengingatkan bahwa sidang belum berakhir. Nirwana, dengan berlinang air mata, kemudian dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi. Detik-detik penantian yang menentukan itu berhasil mengubah ekspresi wajahnya, dari yang sebelumnya murung menjadi sedikit lebih lega. Setelah sidang berakhir, Nirwana masih terlihat menangis, perasaannya campur aduk. Ia senang karena putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun di sisi lain, ia tak menyangka anaknya tetap divonis bersalah. “Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” kata Nirwana sambil terisak.
Sebulan sebelumnya, pada 5 Februari 2026, wajah Fandi Ramadhan yang basah oleh air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati dari jaksa, serta histeria sang ibu, Nirwana, di ruang sidang, telah menarik simpati dari berbagai kalangan, mulai dari warganet di ruang digital hingga para anggota parlemen. Pihak-pihak yang bersimpati menilai Fandi tidak pantas dihukum mati, mengingat statusnya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) biasa yang diklaim baru tiga hari bekerja di kapal sebelum penangkapan.
Fandi, 24 tahun, merupakan ABK kapal Sea Dragon yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Kapal tersebut, yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025, kedapatan membawa dua ton narkotika jenis sabu, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kasus Fandi Ramadhan ini juga menarik perhatian parlemen. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Willy Aditya, menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk memeriksa peran masing-masing terdakwa secara komprehensif. Ia menambahkan bahwa setiap individu dalam suatu peristiwa hukum memiliki peran yang unik dan tidak selalu sama, sehingga pengungkapan kasus harus dilakukan secara menyeluruh. “Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya, kemudian bukan hanya soal ketaatan aturan, tetapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” ujar Willy.
Komisi III DPR RI bahkan secara khusus mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar menjadikan pidana mati sebagai alternatif terakhir dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan paradigma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum, termasuk para hakim yang mengadili perkara ini. “Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tambahnya, menegaskan prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukuman tersebut.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (23/02), Fandi tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya. “Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana akan mengangkut barang, sehingga ketika ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka saya tidak mengetahui hal tersebut, apa isi muatan kapal, saya juga tidak mengetahui,” ungkap Fandi dalam salah satu poin nota pembelaannya di persidangan Pengadilan Negeri Batam, menyebabkan ruangan sidang dipenuhi isak tangis. Selain Fandi, lima terdakwa lainnya yang turut menjalani agenda serupa adalah Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (bertanggung jawab atas muatan), serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong (juru mesin).
Setelah mendengarkan pleidoi para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, pada Rabu (25/02), menyampaikan tanggapannya atau replik, dan tetap berpegang teguh pada tuntutan pidana mati. Sidang tersebut, yang dihadiri oleh JPU Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian, dan Aditya Otavian, menegaskan penolakan terhadap seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa.
Jaksa Muhammad Arfian, dalam pembacaan repliknya, dengan tegas meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapapun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum, biarkanlah Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, putusan yang berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim. Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum dengan keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan pada Kamis (26/02). “Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Habiburokhman, menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, yang merupakan mitranya, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia bahkan meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur oknum jaksa penuntut umum di PN Batam tersebut.
Alasan jaksa menolak nota pembelaan Fandi adalah karena dianggap bertentangan dengan fakta persidangan. Menurut JPU, terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan pelayaran serta sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV, seharusnya mampu mengenali adanya kejanggalan terkait muatan kapal Sea Dragon. Jaksa berargumen bahwa Fandi tidak melakukan tindakan apa pun untuk mencegah kapal berlayar atau melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwenang. “Atau setidak-tidaknya terdakwa tidak pernah melakukan suatu tindakan nyata atau upaya agar terdakwa keluar dari kapal tersebut, atau menghubungi pihak-pihak lain terutama pihak yang berwenang, terkait keanehan kapal tersebut,” kata jaksa. Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa Fandi tetap berada di kapal dan mengikuti perintah kapten tanpa melakukan penolakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menyimpulkan bahwa dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum tidak berdasar secara hukum dan layak untuk ditolak.
JPU juga membantah klaim pembelaan yang menyebut Fandi sebagai korban penipuan oleh kapten kapal, Hasiholan. Sebagai tenaga profesional yang memiliki sertifikasi pelayaran, Fandi seharusnya memahami perbedaan lokasi kerja sebagaimana tercantum dalam Seafarer Employment Agreement dan memiliki hak untuk menolak keberangkatan jika menemukan kejanggalan. “Faktanya yang tidak terbantahkan di persidangan adalah terdakwa bahkan berhari-hari santai dan liburan di Thailand dan menginap di hotel bersama-sama dengan kru lainnya. Harusnya Fandi menanyakan semua kejanggalan itu ketika sampai di Thailand bahkan pulang ke Indonesia jika kapten tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya,” ujar jaksa. JPU juga membantah pernyataan yang menyebut Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disebut telah menjalankan aktivitas sejak keberangkatan dari Indonesia menuju Thailand pada 1 Mei 2025 hingga akhirnya ditangkap pada 21 Mei 2025.
Lebih lanjut, jaksa menyoroti sikap terdakwa saat penangkapan kru kapal. Menurut JPU, Fandi tidak menunjukkan itikad baik untuk mengungkap keberadaan barang terlarang di kapal. Sebaliknya, pengakuan mengenai barang tersebut justru disampaikan oleh kru lain bernama Mr Pong. “Lalu di mana letak niat baik dan kepolosan terdakwa, harusnya terdakwa lah yang dengan berani mengangkat tangannya dan memberitahukan posisi barang terlarang itu,” kata jaksa. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam sidang selanjutnya, pihak terdakwa menyampaikan duplik dan menolak seluruh replik yang diajukan jaksa. Kuasa hukum Fandi sejak awal menegaskan bahwa kliennya baru bekerja di kapal tersebut, menjadi korban kebohongan kapten, dan tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal. “Demi Allah saya tidak tahu masalah benda haram ini, lebih baik saya lapar daripada saya harus bekerja di lingkaran hitam. Karena harga diri keluarga saya lebih dari apa pun,” kata Fandi saat membacakan nota pembelaannya, Senin, 23 Februari 2026.
Perjalanan Fandi Ramadhan untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri dimulai dari tawaran pekerjaan yang menjanjikan, namun akhirnya berujung pada penangkapan kapal pengangkut Sea Dragon di perairan dekat Malaysia setelah ditemukan puluhan kardus berisi sabu. Kisah ini bermula ketika seorang bernama Iwan memberikan nomor kontak Hasiholan Samosir kepada Fandi untuk menindaklanjuti lamaran kerja di kapal kargo, dengan imbalan Rp2.500.000 jika Fandi berhasil bekerja bersama Hasiholan Samosir.
Sekitar April 2025, Hasiholan Samosir menghubungi Fandi terkait lamaran kerja di kapal kargo Thailand. Hasiholan meminta sejumlah dokumen sebagai syarat, seperti fotokopi buku pelaut, ijazah terakhir, paspor, sertifikat Basic Safety Training, buku rekening, dan KTP. Namun, Fandi tidak dapat langsung memenuhi syarat tersebut karena paspor dan beberapa dokumen pelaut miliknya telah kedaluwarsa, menyebabkan komunikasi antara Fandi dan Hasiholan Samosir sempat terputus.
Fandi, dibantu ibunya Nirwana, kemudian mengurus perpanjangan paspor dan dokumen pelaut lainnya. Biaya pengurusan dokumen tersebut ditanggung oleh Nirwana, mengingat pentingnya dokumen itu untuk melamar pekerjaan di dunia pelayaran. Setelah dokumen selesai diurus, Hasiholan Samosir kembali menawarkan pekerjaan yang sama di kapal kargo Thailand. Fandi merasa senang mendapatkan kesempatan bekerja di kapal luar negeri dan segera mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada Hasiholan melalui WhatsApp.
Tidak lama setelah dokumen dikirim, Hasiholan mengirimkan kontrak kerja Seafarer Employment Agreement kepada Fandi untuk diisi dan dikirim kembali. Kontrak tersebut menjanjikan gaji sebesar USD 2.000 per bulan selama enam bulan, terhitung dari 29 April 2025 hingga 28 Oktober 2025, dengan kapal MV North Star. Pada 29 April 2025, Hasiholan kembali menghubungi Fandi dan memintanya bersiap berangkat ke Thailand. Fandi diminta berkumpul pada 1 Mei 2025 di rumah Hasiholan sebelum berangkat ke Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum berangkat, Fandi memanggil ibunya, Nirwana, untuk duduk di kursi. Ia kemudian meletakkan baskom berisi air di bawah kaki ibunya dan mencuci kaki Nirwana sambil berkata, “Mak, Fandi mau berangkat kerja. Doakan Fandi supaya Fandi sukses, bisa membahagiakan mamak dan keluarga, bisa menyekolahkan adik-adik.”
Setelah mencuci kaki ibunya, air bekas basuhan tersebut diusap ke wajah Fandi dan sedikit diminumnya, sebagai bentuk penghormatan dan permohonan restu sebelum berangkat merantau bekerja. Pada 1 Mei 2025, Fandi berangkat menuju rumah Hasiholan Samosir, membawa dokumen asli pelayaran, kontrak kerja, serta tas berisi pakaian, diantar oleh Nirwana dan ayahnya, Sulaiman.
Dalam perjalanan, Fandi memberikan satu lembar kontrak kerja kepada ibunya sambil berpesan, “Mak, ini kontrak kerja Fandi. Kalau ada apa-apa sama Fandi, mamak tuntut perusahaan ini.” Sesampainya di rumah Hasiholan Samosir, Fandi menunggu kedatangan Richard Halomoan Tambunan sebelum berangkat bersama ke Bandara Kualanamu. Fandi kemudian berangkat bersama Hasiholan dan Richard menggunakan taksi menuju bandara. Sebelum berangkat, Nirwana menitipkan pesan kepada Hasiholan, “Saya titip anak saya ya, Pak. Kalau anak saya nakal, pukul saja.”
Di Bandara Kualanamu, Fandi bersama Hasiholan dan Leo Chandra Samosir bertemu dengan Richard Halomoan Tambunan yang sudah menunggu untuk berangkat ke Thailand. Mereka juga sempat menunggu Rikson Harmoko yang seharusnya bekerja sebagai kepala mesin kapal. Namun, Hasiholan kemudian menerima telepon dari Rikson Harmoko yang mengatakan tidak jadi berangkat karena ibunya sakit. Meskipun demikian, rencana keberangkatan tetap dilanjutkan.
Sebelum naik pesawat, Fandi menyerahkan uang Rp2.500.000 kepada Hasiholan untuk diberikan kepada Iwan di Belawan. Ia juga sempat menyampaikan kekhawatirannya kepada Hasiholan, “Kap, saya tidak bisa bekerja kalau kepala mesin tidak berangkat karena jabatan saya sebagai second engineer.” Hasiholan menanggapi kekhawatiran itu dengan mengatakan, “Tidak apa-apa. Nanti di kapal kamu dibantu sama Pong. Dia bagian mesin juga sama dengan kamu, nanti kalian bekerja sama saja.” Setelah itu, Fandi menerima tiket penerbangan menuju Bandara Hatyai, Thailand, serta uang Rp1.200.000 per orang untuk membayar bagasi. Mereka kemudian berangkat menuju Thailand.
Sesampainya di Bandara Hatyai, rombongan dijemput oleh Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Mereka diajak makan sebelum diantar menuju Hotel Sakura menggunakan minibus. Fandi sempat melihat Hasiholan menerima uang sebesar 800 baht dari Mr Pong sebelum mereka menuju hotel. Selama sekitar 10 hari di Hotel Sakura, Fandi satu kamar dengan Leo Chandra Samosir sambil menunggu jadwal keberangkatan berlayar.
Selama di hotel, Mr Pong sering datang menemui mereka untuk makan bersama. Fandi juga melihat Mr Pong beberapa kali memberikan uang sekitar 2.000 baht kepada Hasiholan Samosir, namun ia tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut. Setelah 10 hari di hotel, Mr Pong mengajak mereka berjalan-jalan ke Malaysia. Mereka sempat pergi ke pantai dan menginap satu malam di hotel sebelum kembali lagi ke Hotel Sakura di Thailand.
Pada 14 Mei 2025, Mr Pong bersama istrinya menjemput Fandi dan rombongan menggunakan minibus menuju pelabuhan. Di tengah perjalanan, seorang pria bernama Teerapong Lekpradub turut naik ke kendaraan yang sama untuk ikut bekerja di kapal. Dalam perjalanan menuju Pelabuhan Surakon, Fandi menerima transfer uang Rp8.241.750 dari orang yang tidak dikenalnya atas suruhan Mr Pong. Uang itu disebutkan nantinya akan dipotong dari gaji.
Pada dini hari, rombongan tiba di Pelabuhan Surakon. Fandi kemudian bertanya kepada Hasiholan mengenai kapal yang akan mereka naiki. “Kapalnya yang mana, Kap?” tanya Fandi. Hasiholan menjawab, “Kapalnya ada di tengah laut. Kita ke sana menggunakan speedboat. Untuk sementara kita kerja di kapal tanker Sea Dragon untuk mengangkut minyak antar ke Filipina karena kapal MV North Star lagi docking. Setelah antar minyak baru kita kembali bekerja di kapal MV North Star.”
Fandi kemudian mengikuti arahan tersebut dan bersama rombongan naik speedboat menuju kapal tanker Sea Dragon yang berada di tengah laut. Sesampainya di kapal, Fandi melihat Hasiholan menerima satu bundel dokumen dari dua orang yang tidak dikenalnya. Kapal kemudian berlayar menuju perairan Phuket. Pada dini hari 18 Mei 2025, Fandi melihat Mr Pong menyalakan lampu seperti memberi kode ke arah laut. Tidak lama kemudian, sebuah kapal nelayan berbendera Thailand berisi empat orang mendekati Sea Dragon. Setelah berbincang sekitar 15 menit, salah satu nelayan menyerahkan selembar uang Myanmar yang sudah dilaminasi kepada Mr Pong.
Richard Halomoan Tambunan kemudian memerintahkan Fandi, Leo Chandra Samosir, dan Teerapong Lekpradub untuk membantu memindahkan 67 kardus cokelat dari kapal nelayan tersebut. Setelah kardus dipindahkan, mereka kembali diminta memindahkan sebagian kardus ke tangki bahan bakar di kamar mesin. Sebanyak 36 kardus disusun rapi di dalam tangki dan dikunci menggunakan mur baut. Sisa 31 kardus lainnya kemudian dipindahkan ke ruang penyimpanan di haluan kapal, di mana semua kardus disusun rapi oleh Mr Pong.
Setelah selesai, Fandi sempat bertanya kepada Richard, “Mana minyaknya, Pak? Kenapa isinya kardus dan isi di dalamnya apa?” Richard menjawab singkat bahwa ia akan menanyakannya terlebih dahulu. Tidak lama kemudian Richard mengatakan kepada Fandi, “Isi dalam kardus emas dan uang.” Kapal Sea Dragon kemudian melanjutkan pelayaran menuju Filipina. Tidak lama setelah itu, Hasiholan menyuruh Fandi menurunkan bendera Thailand dari tiang kapal. Namun Fandi tidak dapat menjangkaunya karena tubuhnya tidak cukup tinggi. Hasiholan kemudian meminta Leo Chandra Samosir melepas bendera tersebut dan menyerahkannya kepada Richard Halomoan Tambunan.
Richard kemudian membuang bendera itu ke laut. Fandi sempat mempertanyakan tindakan tersebut, “Kenapa benderanya dibuang, Pak? Kita sedang berlayar, bendera harus dipasang.” Richard menjawab, “Tidak apa-apa. Kita berlayar di tengah laut dan bendera kapal sudah jelek, tidak boleh dipasang.” Kecurigaan Fandi semakin kuat karena muatan kapal bukan minyak seperti yang sebelumnya disampaikan. Keesokan harinya ia kembali bertanya kepada Hasiholan, “Kep, mana minyaknya? Kenapa yang kita muat kardus-kardus dan apa isi kardus itu?” Hasiholan menjawab, “Kita cuma antar pesanan bos saja. Itu kardus isinya emas sama uang.” Fandi kemudian berkata, “Tidak kita cek dulu isi kardusnya, Kep? Saya takut isinya bom.” Namun Hasiholan menolak dan menjawab, “Itu punya orang, tidak boleh sembarangan kita buka. Itu barang aman.”
Selama pelayaran, Fandi juga sering melihat Mr Pong berdiri sendiri di haluan kapal sambil memantau laut di depan kapal, hal itu semakin menambah kecurigaannya terhadap muatan kapal tersebut. Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal tanker Sea Dragon dihentikan oleh kapal KRI milik TNI Angkatan Laut di perairan dekat Malaysia. Saat itu Fandi berada di kamar mesin sebelum diperintahkan naik ke geladak oleh petugas bersenjata lengkap.
Fandi bersama Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, Mr Pong, dan Teerapong Lekpradub kemudian dipindahkan ke kapal patroli Bea dan Cukai untuk diinterogasi. Sementara kapal Sea Dragon dikemudikan oleh Hasiholan Samosir menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Setibanya di dermaga, petugas Badan Narkotika Nasional melakukan penggeledahan di kapal tersebut. Petugas menemukan 36 kardus cokelat di dalam tangki bahan bakar kamar mesin dan 31 kardus lainnya di haluan kapal. Seluruh kardus kemudian dipindahkan ke kapal lain yang berada di samping Sea Dragon. Ketika salah satu kardus dibuka, petugas menemukan bungkus plastik berkemasan teh China bertulis sebuah merek ‘Guanyingwang’ berwarna hijau berisi kristal putih. Setelah diperiksa menggunakan alat uji, kristal tersebut menunjukkan hasil positif metamfetamin yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Perkenalan Mr Pong dan Kapten Hasiholan dengan sosok bernama Tan bermula ketika mereka mendapatkan pekerjaan membawa kapal Aqua Star dari Surabaya ke Batam. Saat itu, Mr Pong mengenalkan Tan kepada Richard, yang kemudian mendapat ajakan dari Tan untuk membawa kapal Sea Dragon. Richard lantas mengajak Hasiholan, hingga akhirnya mereka berangkat bersama. Sementara itu, Mr Pong mengaku sudah mengenal Tan selama tujuh tahun dan menganggapnya sebagai senior di dunia pelayaran. Pong juga mengatakan dalam persidangan bahwa Tan memang pernah terlibat dalam bisnis narkotika, namun Tan berjanji kepadanya tidak akan membawa barang haram tersebut lagi, sehingga Pong kembali bergabung untuk berlayar bersama Tan menggunakan kapal Sea Dragon hingga akhirnya mereka ditangkap.
Hingga saat ini, pemilik barang haram tersebut, yakni Jacky Tan atau Mr Tan, masih buron. Baik Mr Pong maupun Hasiholan mengaku mendapatkan perintah untuk membawa kardus-kardus tersebut dari Mr Tan. Namun, sampai sekarang ia belum ditangkap dan belum ada pembaruan terkait penanganan kasusnya. Sementara itu, barang bukti sabu seberat dua ton telah dimusnahkan secara simbolik di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, pada 12 Juni 2025. Sisanya dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Kawasan Pengolahan Limbah Industri Kabil.
Wartawan di Batam, Yogi Eka Sahputra, berkontribusi dalam liputan ini.






















