POLRI telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi di media sosial terkait demonstrasi yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025 di Jakarta. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa Bareskrim dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti sejumlah akun yang terindikasi melakukan provokasi.
“Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan menangkap tujuh orang tersangka,” jelas Brigjen Himawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025. Penangkapan ini merupakan respons cepat Polri terhadap aktivitas dunia maya yang berpotensi memicu kericuhan dan tindakan melawan hukum.
Para tersangka provokator media sosial ini antara lain WH (31 tahun), pemilik akun Instagram @Bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, dan KA (24 tahun), pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan 202 ribu pengikut. WH dan KA ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kini ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya. Kasus ini menyoroti bagaimana media sosial, dengan jangkauannya yang luas, dapat digunakan untuk tujuan yang meresahkan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka adalah LFH (26 tahun), pemilik akun Instagram @larasfaizati, dan CS (30 tahun), pemilik akun TikTok @cecepmunich. LFH ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, sedangkan CS tidak ditahan namun diwajibkan untuk melapor secara berkala. Perbedaan perlakuan ini kemungkinan didasarkan pada tingkat keterlibatan dan potensi ancaman yang dinilai dari masing-masing tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah IS (39 tahun), pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2281 pengikut, SB, pemilik akun Facebook Nannu dengan 1800 teman, dan G, pemilik akun Facebook bambu runcing. SB dan G adalah pasangan suami istri. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penangkapan pasangan suami istri ini mengindikasikan bahwa provokasi di media sosial tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga bisa melibatkan kelompok atau keluarga.
Para tersangka ini diduga kuat telah melakukan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui akun media sosial mereka untuk melakukan tindakan melawan hukum selama demonstrasi berlangsung. Aksi mereka dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Himawan menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan patroli siber secara intensif sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari para tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk flashdisk dan tujuh unit gawai. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat.
Para tersangka diduga telah menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, seperti menghancurkan rumah anggota dewan dan kantor polisi. Ajakan provokatif ini disebarkan melalui berbagai platform, termasuk grup Telegram dengan nama ACAB#1312. Selain itu, ada juga unggahan yang berisi ajakan untuk melakukan aksi di Jakarta Utara, seperti yang diposting di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan narasi ‘Ajakan Jakarta Utara Bergerak Seruan Aksi Geruduk Polres dan Samsat Jakut’.
Tidak hanya itu, salah satu postingan mereka bahkan menampilkan gambar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tulisan ‘Para Pembunuh’. Akun tersebut juga membagikan ajakan dengan narasi provokatif ‘Waktunya Kita Kepung Seluruh Kantor Polisi’. Bukti lain yang ditemukan adalah tangkapan layar (screenshot) dari grup Facebook Bambu Runcing, yang salah satu postingannya mengajak untuk menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.
Investigasi mendalam terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan tujuan para tersangka, serta untuk mencegah penyebaran informasi hoaks dan provokatif yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebelumnya, sempat muncul pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan intelijen TNI dalam kerusuhan demonstrasi, namun hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ringkasan
Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka provokator di media sosial terkait demonstrasi 25-28 Agustus 2025 di Jakarta. Para tersangka diduga melakukan provokasi, ajakan, dan hasutan melalui akun media sosial mereka untuk melakukan tindakan melawan hukum selama demonstrasi berlangsung, yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Beberapa tersangka adalah pemilik akun Instagram dan TikTok dengan jumlah pengikut yang bervariasi. Mereka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri atau dikenakan wajib lapor. Barang bukti seperti flashdisk dan gawai telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk dugaan ajakan untuk melakukan tindakan anarkis dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.








