JAKARTA, KOMPAS.TV – Enam anggota Polri kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tragis yang terjadi di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden pada Kamis, 11 Desember 2025, ini berujung pada tewasnya dua orang korban, memicu perhatian luas publik terhadap keterlibatan aparat penegak hukum dalam peristiwa berdarah tersebut.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat malam, 12 Desember 2025. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam di lapangan, menganalisis keterangan para saksi, dan meninjau barang bukti yang ada. Keenam anggota Polri yang menjadi tersangka tersebut adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka diketahui berasal dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebuah pasal yang mencerminkan seriusnya tindak pidana yang terjadi.
Identitas korban meninggal dunia dalam insiden pengeroyokan ini adalah MET (41) dan NAT (32). Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kedua korban diduga merupakan penagih utang (debt collector) yang terlibat dalam konflik tersebut. MET, warga Jakarta Pusat, ditemukan meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, NAT, yang berdomisili di Kota Bekasi, sempat mengalami luka serius dan mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Budhi Asih.
Kronologi Pengeroyokan di Kalibata
Untuk mengurai benang merah peristiwa tragis ini, Brigjen Trunoyudo turut memaparkan kronologi kejadian yang dimulai pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, Polsek Pancoran menerima laporan penting melalui layanan darurat 110, yang menginformasikan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan sigap oleh aparat kepolisian.
Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Di sana, mereka menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Mirisnya, satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan korban lainnya, yang menderita luka serius, tak dapat diselamatkan dan mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Budhi Asih setelah mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tragis ini tidak hanya diwarnai dengan aksi pengeroyokan yang berujung maut, melainkan juga memicu kericuhan yang lebih luas di kawasan tersebut. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.11 WIB, laporan insiden ini diteruskan ke Polda Metro Jaya. Selain dugaan penganiayaan, terjadi pula aksi pembakaran kios Kalibata dan berbagai fasilitas milik warga di sekitar lokasi kejadian. Akibat amuk massa tersebut, sejumlah properti warga, mulai dari kios, lapak dagang, hingga rumah, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, mengalami kerusakan parah akibat dilalap si jago merah.









