Sebelas individu yang terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 3 Maret 2026. Para penyidik membawa rombongan tersebut menggunakan bus berukuran sedang, yang dikawal ketat oleh mobil patroli dan pengawalan (patwal) dari Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut pantauan sejumlah awak media, rombongan tiba di markas KPK sekitar pukul 21.06 WIB dan mulai turun dari bus pada pukul 21.25 WIB. Mereka tampak keluar secara bertahap, masing-masing membawa tas ransel yang sebelumnya dibawa dari Pekalongan, Jawa Tengah, mengindikasikan perjalanan panjang yang telah mereka lalui.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelas orang yang diamankan ini merupakan gelombang kedua penangkapan, menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa dini hari. Dari total sebelas orang tersebut, salah satunya diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Budi menegaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan mencakup unsur aparatur sipil negara (ASN) dan juga individu dari sektor swasta, menunjukkan cakupan kasus yang luas.
KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus yang menjerat Fadia A. Rafiq ini berkaitan erat dengan pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam sektor outsourcing atau alih daya. Meskipun demikian, detail spesifik mengenai dugaan praktik rasuah pada sektor alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih belum dirinci lebih lanjut. Budi menambahkan, “Ini ada sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang prosesnya diduga diatur dan dikondisikan.”
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa skema pengaturan tersebut diduga bertujuan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Modus operandi ini juga mencakup pengadaan outsourcing atau tenaga pendukung dalam berbagai pengelolaan di pemerintah daerah tersebut. “Dan itu bisa terjadi di beberapa dinas,” ujarnya, menggarisbawahi potensi penyebaran praktik korupsi di berbagai unit kerja.
Hingga saat ini, KPK masih terus memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan rasuah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK mengimbau agar pihak-pihak yang masih dicari oleh penyidik dapat bersikap kooperatif selama proses pengusutan berlangsung. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat memperlancar dan membantu proses penanganan perkara, sehingga tahapan penyelidikan yang sedang berjalan bisa berlangsung secara lebih efektif dan tuntas.
Kasus dugaan rasuah ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tantangan serupa dalam mengungkap praktik suap dan manipulasi juga kerap dihadapi dalam berbagai sektor, di mana pola-pola kecurangan sering kali berupaya luput dari pantauan ketat penegak hukum, seperti yang terjadi dalam penanganan perkara terkait impor dan kepabeanan yang melibatkan pejabat.













