Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam dan dua motor gede (moge) pada Minggu malam, 23 November 2025. Ketiga kendaraan mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi perpajakan yang terjadi pada periode 2016-2020.
Menurut pantauan Tempo, proses pengangkutan ketiga kendaraan tersebut dilakukan menggunakan dua truk towing. Mobil Alphard dan kedua moge tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.30 WIB.
Mobil Toyota Alphard yang disita memiliki pelat nomor B 1461 ZKV. Sementara itu, kedua motor gede tersebut memiliki nomor polisi yang berbeda. Moge berwarna hitam dengan aksen perak terdaftar dengan nomor B 3333 SXC, sedangkan moge berwarna hitam dengan velg cokelat menggunakan pelat nomor B 4245 SKL.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi informasi mengenai penyitaan tiga kendaraan ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini diturunkan, Anang belum memberikan respons.
Kendaraan-kendaraan ini diduga disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dari kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses pengusutan dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak selama periode 2016-2020.
Sebelumnya, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak-pihak yang diduga mengetahui seluk-beluk kasus ini. “Saya tidak tahu persisnya, tapi yang jelas menurut informasi dari penyidik, ada beberapa lokasi penggeledahan, baik itu perkantoran maupun rumah,” ujar Anang saat ditemui di kantornya pada Jumat, 21 November 2025.
Meskipun tidak merinci lokasi-lokasi yang telah digeledah oleh tim penyidik Jampidsus, Anang memastikan bahwa jumlahnya lebih dari lima lokasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti. “Saya belum dapat informasi secara pasti berapa asetnya, yang jelas penggeledahan sudah dilakukan dan ada beberapa barang yang disita,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Permohonan pencegahan ini diajukan melalui surat rujukan bernomor R-1431/D/DIP-4/1/2025. Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Anang Supriatna telah membenarkan adanya permintaan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang saat dihubungi pada Kamis, 20 November 2025.
Menurut Anang, permohonan pencekalan diajukan dengan tujuan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebelumnya juga mengonfirmasi status pencegahan terhadap kelima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi pada hari Kamis.
Kasus ini sebelumnya juga mencuat dengan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan dua motor gede (moge) terkait dugaan korupsi perpajakan periode 2016-2020. Penyitaan dilakukan pada Minggu malam, dan kendaraan tersebut diduga berasal dari kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Ken Dwijugiasteadi dan beberapa pihak terkait lainnya, guna mempermudah proses penyidikan.









