Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada Kamis malam, 25 September 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi wilayah kerja minyak dan gas (migas) Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken yang terjadi pada periode 2012-2015. PT SEI sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kantor yang menjadi lokasi penggeledahan berlokasi di Manhattan Square lantai 28, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
“Iya, terkait PT SEI saat akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken,” ungkap Anang saat dikonfirmasi pada Kamis malam.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen atau alat bukti yang berkaitan dengan proses akuisisi saham oleh PT SEI. Surat perintah penggeledahan tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Kasus ini sendiri didasarkan pada surat penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 tertanggal 17 Maret 2025.
Sebelumnya, Majalah Tempo dalam laporannya berjudul Rugi Bandar Juragan Gas yang terbit pada Ahad, 23 Juli 2023, telah menyoroti dugaan kerugian negara dalam akuisisi ini. Dalam laporan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa akuisisi tiga wilayah kerja migas yang dilakukan oleh PT SEI tidak sesuai dengan proses bisnis komersial Saka. BPK memperkirakan bahwa nilai akuisisi tersebut terlalu tinggi, mencapai US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.
Tiga wilayah kerja migas yang dimaksud meliputi Blok Ketapang dan Pangkah yang terletak di lepas pantai Jawa Timur, serta Blok Fasken yang berada di Texas, Amerika Serikat. Akibat pembelian lapangan migas tersebut, Saka Energi dan PGN ditengarai mengalami kerugian hingga mencapai US$ 347 juta atau setara dengan Rp 5,2 triliun.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, isu-isu sosial juga menjadi perhatian publik.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), terkait dugaan korupsi dalam akuisisi wilayah kerja migas Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada periode 2012-2015. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau alat bukti terkait proses akuisisi saham tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan kerugian negara dalam akuisisi yang disoroti oleh Majalah Tempo. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa akuisisi tiga wilayah kerja migas tidak sesuai dengan proses bisnis komersial Saka dan nilai akuisisi diduga terlalu tinggi, mengakibatkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah bagi Saka Energi dan PGN.












