News Stream Pro, Jakarta – Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengusulkan tempe, makanan fermentasi kebanggaan Indonesia, untuk diinskripsikan ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO. Pengajuan ini telah dilakukan pada akhir Maret 2024 dan saat ini sedang dalam proses peninjauan oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO.
Agar dapat diakui sebagai warisan dunia, suatu budaya harus memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. Nilai inilah yang menjadi syarat utama agar sebuah tradisi dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar prestisius UNESCO. Selain OUV, dukungan kuat dari komunitas juga menjadi faktor penentu. Tradisi tersebut harus dapat diturunkan kepada generasi penerus dan didukung penuh oleh masyarakat setempat. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga memiliki peran krusial dalam pelestarian budaya agar dapat dikenal secara internasional.
Seperti yang dilansir dari laman Antara, UNESCO menetapkan sejumlah syarat kelayakan yang harus dipenuhi agar suatu tradisi atau praktik budaya dapat ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda. Syarat-syarat ini memastikan bahwa warisan budaya tersebut benar-benar layak dan relevan untuk diakui secara global.
Adapun syarat-syarat kelayakan tersebut antara lain: Pertama, budaya tersebut harus mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya jati diri bangsa dan warisan leluhur. Kedua, warisan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mewakili identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang mewarisi dan melestarikannya. Ketiga, kebudayaan yang diajukan memiliki kekhasan yang membedakannya dari budaya lain, menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter bangsa. Keempat, tradisi itu diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian hidup dalam masyarakat lokal, dari masa ke masa.
Lebih lanjut, kelima, warisan budaya takbenda tidak sekadar menjadi simbol budaya, melainkan juga menjadi alat untuk mengembangkan masyarakat dan memperkuat upaya pelestarian dalam jangka panjang. Keenam, budaya yang rawan diambil alih atau diklaim oleh negara lain memiliki urgensi lebih tinggi untuk diakui secara resmi. Ketujuh, budaya tersebut harus relevan dengan prinsip pelestarian budaya global yang digagas oleh UNESCO. Kedelapan, tradisi tersebut memiliki kelangsungan yang kuat dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya sebagai warisan hidup. Kesembilan, warisan tak benda ini harus dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang mengakuinya sebagai bagian dari identitas mereka. Kesepuluh, dan yang tak kalah penting, budaya tersebut harus menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses penominasian sebuah warisan budaya ke UNESCO membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal. Kerja sama ini meliputi persiapan data, dokumentasi yang komprehensif, kajian ilmiah yang kuat, serta penyelarasan informasi yang akan diajukan. Setelah semua data terkumpul, dokumen diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk apakah karya tersebut merupakan *adiilihung* atau tradisi yang menonjol dan sarat nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi; keterkaitan dengan tradisi luar biasa; serta interaksinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi.
Langkah-langkah teknis selanjutnya dikawal oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ini akan mengumpulkan data melalui survei lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang cermat. Tak berhenti di situ, pengajuan nominasi juga didukung oleh kajian ilmiah sebagai landasan akademis yang kuat. Untuk menyusun berkas akhir, dibentuklah tim penyusun yang akan menilai objek budaya secara teknis dan substansial. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa warisan tersebut tidak hanya hidup dalam masyarakat, tetapi juga diakui secara global sebagai bagian dari kekayaan budaya dunia.
Upaya pelestarian budaya, termasuk pengajuan tempe sebagai warisan dunia, menjadi sangat penting. Sama pentingnya dengan pemahaman akan risiko finansial. Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan? Hal ini perlu dipahami agar kita bisa berkontribusi positif terhadap kemajuan bangsa, baik dalam aspek budaya maupun ekonomi.
Ringkasan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengusulkan tempe untuk diinskripsikan ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO pada akhir Maret 2024. Untuk diakui, tempe harus memiliki Outstanding Universal Value (OUV) dan dukungan kuat dari komunitas, serta dilestarikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
UNESCO menetapkan beberapa syarat kelayakan, termasuk kemampuan menumbuhkan kesadaran kolektif tentang jati diri bangsa, mewakili identitas kelompok masyarakat, memiliki kekhasan yang membedakan dari budaya lain, diwariskan secara turun-temurun, dan relevan dengan prinsip pelestarian budaya global. Proses penominasian memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal dengan data, dokumentasi, dan kajian ilmiah yang kuat.








