JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam reformasi regulasi sektor keuangan Indonesia, yang diharapkan membawa dampak signifikan bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Momen bersejarah tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya rapat yang memutuskan masa depan sektor keuangan Tanah Air. Rapat pada hari Kamis (4/6) itu mencatat kehadiran 139 anggota yang menandatangani daftar hadir, sementara 153 anggota lainnya memberikan izin, sehingga total 292 anggota dari 579 anggota DPR RI turut serta dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun dengan memberikan izin.
Sebelum keputusan final diambil, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK. Laporan tersebut mencerminkan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah setelah serangkaian diskusi mendalam. Mengikuti laporan tersebut, Dasco mengajukan pertanyaan krusial kepada seluruh peserta rapat: “Kami sampaikan kepada pimpinan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Serempak, anggota dewan menjawab, “Setuju,” sebelum Dasco mengetuk palu, mengukuhkan RUU Perubahan UU P2SK menjadi undang-undang yang berlaku.
Hekal dalam laporannya menjelaskan bahwa revisi terhadap UU P2SK ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus upaya strategis untuk mengoptimalkan peran vital sektor keuangan dalam menopang perekonomian nasional. “Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” tegasnya, menyoroti urgensi pembaharuan regulasi ini.
Proses pembahasan revisi UU P2SK ini sendiri telah bergulir sejak 4 Februari 2026, dimulai dengan rapat kerja intensif antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah. Selanjutnya, pembahasan detail dilanjutkan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dari 31 Maret 2026 hingga awal Juni 2026. Dalam rentang waktu tersebut, Panja mencermati sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, yang terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Dari jumlah tersebut, 709 DIM dinyatakan tetap, sementara sisanya mengalami perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan, hingga penghapusan, menunjukkan proses legislasi yang komprehensif.
Melalui kerja keras Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, dihasilkan draf final RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri dari dua pasal utama, 105 angka perubahan, dan mencakup total 145 pasal. Materi muatan yang diatur dalam revisi ini sangat luas, menjangkau berbagai aspek krusial dalam sektor keuangan, termasuk penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI). Dengan pengesahan UU P2SK ini, peran Bank Indonesia menjadi kian kuat, dengan DPR RI juga memiliki kapabilitas untuk mengevaluasi kinerja BI, memastikan akuntabilitas dan efektivitasnya.
Salah satu perubahan substansial adalah penguatan tujuan Bank Indonesia untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, revisi UU P2SK juga memperluas mandat OJK, memberikannya kewenangan tambahan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pengelolaan dana publik tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI untuk memastikan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pasar dan inovasi keuangan. Sebagai contoh implementasi dari revisi UU P2SK ini, lembaga seperti Danantara siap untuk menerbitkan instrumen baru berupa Patriot dan Merah Putih Bond, menandakan potensi pengembangan produk keuangan yang lebih beragam dan strategis.
Di pasar modal, beleid baru ini secara khusus mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan. Lebih lanjut, revisi UU P2SK juga memuat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai aset kripto, regulasi transfer margin atau transfer of title, penyempurnaan program penjaminan polis oleh LPS, penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kegiatan usaha keuangan ilegal. Tidak hanya itu, undang-undang yang baru ini juga mengamanatkan pembentukan pusat finansial internasional Indonesia serta memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, menunjukkan visi jangka panjang untuk menjadikan Indonesia pemain kunci di kancah keuangan global.
Mohamad Hekal menyampaikan harapan besar bahwa perubahan UU P2SK ini akan mampu memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional. “RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ungkapnya. Dengan disahkannya revisi UU P2SK ini, pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih dalam, inklusif, berdaya saing, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan di masa depan.













