Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang krusial terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini disampaikan menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan atas penanganan kasus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Sahroni, keputusan pengadilan ini telah menjadi dasar hukum yang mengikat. “Kalau sudah jadi dasar hukum, maka Polda harus tindak lanjuti sesuai keputusan pengadilan,” ujar Sahroni saat dimintai konfirmasi pada Selasa (2/6). Ia menambahkan keyakinannya bahwa Polda Metro Jaya akan senantiasa menjunjung tinggi dan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan serta regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan penting dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Gugatan ini merupakan langkah hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang bertindak sebagai pemohon mewakili Andrie Yunus, melawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Gugatan praperadilan ini didasari oleh dugaan kuat adanya undue delay atau penundaan berlarut, serta penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian diduga melimpahkan seluruh penanganan kasus ke Puspom TNI setelah terungkap bahwa empat oknum BAIS TNI diduga terlibat sebagai pelaku lapangan dalam insiden mengerikan tersebut.
Melalui proses praperadilan ini, tim kuasa hukum Andrie Yunus mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan kasus ini di peradilan umum. Permintaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya, berdasarkan bukti rekaman CCTV yang ada, terindikasi kuat bahwa setidaknya ada 16 orang yang terlibat dalam aksi teror tersebut. Angka ini mencakup dugaan keterlibatan warga sipil dan, yang lebih mengkhawatirkan, adanya aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Dalam putusannya, Hakim Suparna menegaskan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan ini. Hakim kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut, secara eksplisit memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas kasus Andrie Yunus. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Suparna. Ia melanjutkan, “Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.” Keputusan ini diharapkan menjadi angin segar bagi upaya penegakan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.
















