BEKASI KOTA – Sebuah kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun di Kota Bekasi menggemparkan publik, setelah motif di balik tindakan keji tersebut terungkap. Pelaku, G (18), yang merupakan paman korban, tega menganiaya keponakannya hingga tewas karena merasa kesal diganggu saat bermain gim.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026, di ruang tengah kontrakan mereka yang beralamat di Jalan Cekrok, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Andi Muhammad Iqbal, mengonfirmasi detail kejadian tersebut kepada awak media pada Jumat, 29 Mei 2026. Menurutnya, tersangka mengaku sangat kesal karena korban naik ke punggungnya ketika ia sedang asyik bermain gim.
Dalam luapan emosi yang tak terkontrol, G kemudian meraih sebilah pisau dapur dan secara brutal menganiaya korban. Hasil visum menunjukkan betapa kejamnya tindakan tersebut, dengan total 32 luka akibat sayatan pisau ditemukan pada tubuh balita malang itu.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta penting terkait kondisi kejiwaan pelaku. G diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat penenang. Namun, pada saat kejadian nahas itu, G sudah tidak mengonsumsi obatnya selama dua hari. Informasi ini didapatkan dari keterangan saksi-saksi serta catatan rekam medis pelaku, yang menunjukkan bahwa stok obatnya memang telah habis sebelum insiden.
Saat ini, G telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramatjati. Hal ini dikarenakan G juga melukai dirinya sendiri saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi masih menanti hasil pemeriksaan psikiatri lanjutan dan terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka guna kepentingan penyidikan dan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai latar belakang perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, G akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Atas tindakan keji tersebut, G terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus tragis di Bekasi ini menambah deretan peristiwa kejahatan dengan latar belakang yang kompleks. Berbagai latar belakang, termasuk dendam dan kebutuhan finansial, juga kerap menjadi pemicu tindakan keji, seperti yang pernah terungkap dalam kasus parisida di Pekanbaru.













