News Stream Pro
No Result
View All Result
Sunday, May 31, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home News

Motif paman bunuh balita di Bekasi: kesal diganggu

by demo-nspro
May 29, 2026
in News
0
Motif paman bunuh balita di Bekasi: kesal diganggu
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI KOTA – Sebuah kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun di Kota Bekasi menggemparkan publik, setelah motif di balik tindakan keji tersebut terungkap. Pelaku, G (18), yang merupakan paman korban, tega menganiaya keponakannya hingga tewas karena merasa kesal diganggu saat bermain gim.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026, di ruang tengah kontrakan mereka yang beralamat di Jalan Cekrok, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Andi Muhammad Iqbal, mengonfirmasi detail kejadian tersebut kepada awak media pada Jumat, 29 Mei 2026. Menurutnya, tersangka mengaku sangat kesal karena korban naik ke punggungnya ketika ia sedang asyik bermain gim.

Dalam luapan emosi yang tak terkontrol, G kemudian meraih sebilah pisau dapur dan secara brutal menganiaya korban. Hasil visum menunjukkan betapa kejamnya tindakan tersebut, dengan total 32 luka akibat sayatan pisau ditemukan pada tubuh balita malang itu.

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta penting terkait kondisi kejiwaan pelaku. G diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat penenang. Namun, pada saat kejadian nahas itu, G sudah tidak mengonsumsi obatnya selama dua hari. Informasi ini didapatkan dari keterangan saksi-saksi serta catatan rekam medis pelaku, yang menunjukkan bahwa stok obatnya memang telah habis sebelum insiden.

Saat ini, G telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramatjati. Hal ini dikarenakan G juga melukai dirinya sendiri saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi masih menanti hasil pemeriksaan psikiatri lanjutan dan terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka guna kepentingan penyidikan dan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai latar belakang perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, G akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Atas tindakan keji tersebut, G terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus tragis di Bekasi ini menambah deretan peristiwa kejahatan dengan latar belakang yang kompleks. Berbagai latar belakang, termasuk dendam dan kebutuhan finansial, juga kerap menjadi pemicu tindakan keji, seperti yang pernah terungkap dalam kasus parisida di Pekanbaru.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

May 31, 2026
ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

May 31, 2026
BI: Keyakinan konsumen Jateng tetap kuat seiring pertumbuhan ekonomi

BI: Keyakinan konsumen Jateng tetap kuat seiring pertumbuhan ekonomi

May 31, 2026
Adhisty Zara umumkan sudah menikah dengan Tsaqib, kini hamil anak pertama

Adhisty Zara umumkan sudah menikah dengan Tsaqib, kini hamil anak pertama

May 31, 2026

Recent News

Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

May 31, 2026
ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

May 31, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025