Sejumlah individu yang tergabung dalam Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta dilaporkan telah membubarkan paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, pada Minggu (24/05). Insiden pembubaran ini disinyalir disertai dengan “intimidasi, ancaman fisik dan verbal” yang memprihatinkan.
Pelanggaran terhadap kebebasan beribadah dan pendirian rumah ibadah semacam ini bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia. Baru dua bulan sebelumnya, ratusan orang juga mendesak penutupan rumah doa jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Data dari Setara Institute bahkan mencatat adanya 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun lalu, menimpa 239 korban di seluruh negeri.
Dari total pelanggaran tersebut, perusakan, penolakan, penyegelan, hingga pelarangan beribadah dan pendirian rumah ibadah menjadi pola yang paling dominan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendalam: mengapa pelanggaran semacam ini terus berulang? Dan yang lebih krusial, apakah regulasi yang ada saat ini mampu menjadi solusi, atau justru menjadi pemicu utama dari rentetan permasalahan yang tak berkesudahan?
Bagaimana Warga Sekitar Melihat Keberadaan GMS?
Pada Minggu, 24 Mei 2026, Jalan Wirjono Projodikoro, Bantul, Yogyakarta, dipadati oleh ratusan warga. Mereka menjadi saksi atas pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) oleh sekelompok orang dari Forum Jihad Islam (FJI). Mbah Ipin, seorang warga berusia 61 tahun yang memiliki warung di samping bangunan GMS, menuturkan pengalamannya pada Selasa (26/05).
“Saat kejadian memang saya berdagang, melayani pembeli. Warung kebak wong [penuh orang] jajan,” kenang Mbah Ipin. Ia mengaku mendengar detail permasalahan gereja tersebut dari percakapan para pelanggannya. Menurutnya, kejadian itu berlangsung cukup singkat, “Tidak lama sebenarnya kejadiannya, setengah harian rampung. Paling yang jaga dan nonton yang paling lama,” ujarnya. Mbah Ipin, yang sudah tinggal di Dusun Glugo sejak lahir jauh sebelum bangunan GMS berdiri, awalnya mengira bangunan itu adalah gudang dan baru mengetahui statusnya sebagai gereja belakangan.
Meskipun demikian, Mbah Ipin tidak mempersoalkan keberadaan gereja di dekat warungnya. “Ibadah itu hak asasi, keyakinan ke sang pencipta. Kalau mengganggu, ya enggak boleh. Selagi enggak mengganggu, silakan. Mungkin orang [pihak yang memprotes] iri saja atau apanya, enggak tahu juga,” ungkapnya, menunjukkan pandangan yang toleran. Senada dengan Mbah Ipin, Zainar, warga Dusun Glugo lainnya yang berusia 65 tahun, juga tidak keberatan dengan keberadaan gereja di wilayahnya. Ia menekankan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
“Enggak masalah. Kan ada di agama Islam yang menyebut, ‘Agamaku agamaku, agamamu agamamu’. Yang penting orangnya baik, bagus, ramai. Orang bisa belanja ke warungku,” kata Zainar. Ia bahkan menyambut baik keramaian yang mungkin ditimbulkan, berharap membawa berkah bagi warungnya. Zainar menambahkan bahwa ia sudah mengetahui rencana pembangunan gereja tersebut. “Kalau tukang bekerja di gereja makan di sini, pernah. Saya tanya, di mana [bekerja], jawabannya saya memperbaiki gereja di samping barat rumah sakit,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, terdapat pula kelompok warga yang menolak keberadaan GMS, termasuk Ketua RT 06, Glugo Kulon, yang enggan disebutkan namanya. “Kalau dari saya menolak, tidak setuju. Saya juga tidak tahu kalau itu gereja,” katanya kepada Detik.com di Glugo, Bantul, Selasa (26/05). Ketua RT tersebut menyatakan bahwa GMS Bantul awalnya hanya mengajukan domisili kantor untuk yayasan, bukan sebagai gereja.
Dinamika antara dukungan dan penolakan warga ini menjadi kompleks. BBC News Indonesia telah berupaya mengonfirmasi lebih lanjut dengan kepala dusun Glugo dan lurah Panggungharjo, namun mereka menolak untuk memberikan komentar. Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, menegaskan bahwa kegiatan ibadah warga negara berdasarkan agama dan keyakinannya dijamin oleh konstitusi. “Kalau ada sekelompok orang melakukan pemberhentian [ibadah] jadi tanggung jawab lintas sektor. Jaminan warga negara bisa ibadah jadi komitmen pemerintah agar warganya bisa memeluk agama dan melaksanakan ibadah,” ucap Yulius.
Isu-isu seputar toleransi beragama dan pendirian rumah ibadah seringkali menimbulkan polemik. Mengingat insiden ini, penting untuk melihat kembali kasus-kasus serupa seperti pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara dan penyegelan rumah doa Kristen, serta nasib pelajar agama minoritas yang kerap menjadi korban. Kronologi pembubaran paksa retret di Cidahu Sukabumi juga menyoroti pola yang sama dalam pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia.
Bagaimana Kronologi Kejadian Versi Pengurus GMS dan FJI?
Menurut Humas GMS Pusat, Josiah Michael, insiden terjadi pada pukul 07.59 WIB, Minggu (24/05), ketika puluhan massa dari Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta datang dan memaksa pihak GMS Bantul untuk membubarkan kegiatan ibadah. Josiah menjelaskan pada Selasa (26/05) bahwa aksi mereka bahkan disertai dengan “dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal.” Akibat keributan yang terjadi, kegiatan ibadah terpaksa dibubarkan, menyisakan “luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak,” ungkapnya. Josiah menekankan bahwa “pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa.”
Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, mengakui bahwa organisasinya memang mendatangi GMS. Tindakan tersebut, katanya pada Senin (25/05), diambil setelah dirinya menerima laporan dari warga yang menolak pendirian dan acara peresmian GMS di wilayah mereka. “Kemarin akhirnya kan bergejolak itu, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana,” jelas Abdurrahman.
Abdurrahman beralasan bahwa keberadaan GMS di wilayah tersebut tidak sesuai dengan aturan, karena belum memiliki izin pendirian gereja dan ditolak oleh warga. “Kalau izin kan harusnya warga dimintai tanda tangan. Ini tidak ada, dan tahu-tahu dibangun, terus kemarin mau diresmikan,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Kalaupun memang mau didirikan gereja, ya monggo silakan, tapi sesuai dengan prosedur. Izin warga, tanda tangan warga. Iya kan? Warga kalau tidak mempermasalahkan, kita juga tidak mempermasalahkan.” Pernyataan FJI ini kerap menjadi dalih dalam berbagai kasus intoleransi, termasuk perusakan makam di Bantul dan Yogyakarta, serta pencabutan IMB tempat ibadah Gereja Pantekosta di Bantul yang dinilai sebagai “wujud sikap tunduk terhadap kelompok intoleran.” Pertanyaan tentang bagaimana mencegah intoleransi di tingkat warga saat diusir dari desa karena agama juga menjadi relevan dalam konteks ini.
Bagaimana Respons Pemerintah?
Setelah aksi pembubaran tersebut menjadi viral di media sosial, para pejabat pemerintah beramai-ramai menyuarakan keprihatinan. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam tindakan persekusi dan intimidasi yang dialami jemaat GMS. “Bahwa tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” tegasnya di Masjid Agung Manunggal, Kabupaten Bantul.
Abdul Halim menyatakan bahwa pasca-kejadian, pihaknya bersama Kanwil Kemenag DIY dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan izin GMS, sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Namun, selama proses perizinan berlangsung, ia menegaskan bahwa bangunan GMS tidak dapat digunakan untuk ibadah. Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pembubaran dan persekusi ibadah GMS tersebut. Pemda Bantul, melalui Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, mengakui bahwa mereka telah mengetahui rencana pergerakan massa ke GMS dan berupaya melakukan pencegahan, meskipun hasilnya gagal. “Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS,” kata Yulius.
Sebelum beribadah di bangunan GMS yang dipersoalkan, Yulius menjelaskan bahwa jemaat GMS biasa melaksanakan ibadah dengan menyewa tempat di sebuah hotel di Kabupaten Bantul. Dalam perkembangannya, pihak GMS kemudian menyewa sebuah bangunan di Dusun Glugo, yang lokasinya tidak jauh dari hotel tersebut. Yulius melanjutkan, pengurus GMS kemudian memproses surat keterangan tanda lapor (SKTL) yang dikeluarkan Kanwil Kemenag DIY. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti fungsi SKTL tersebut, apakah “memang benar-benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah masih ada pengurusan administrasi yang lain.”
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga turut merespons pembubaran ibadah tersebut. “Yang namanya manusia itu perbedaan itu ada. Tapi tidak memahami bahwa Allah itu memang menciptakan memang rasnya ya berbeda, agama ya berbeda, asal-usulnya juga dari yang berbeda,” ujar Sultan pada Senin (25/05). “Jadi sebetulnya perbedaan itu keniscayaan, memang ciptaan-Nya begitu. Bukan dia yang paling bener sendiri, enggak ada,” lanjutnya, menyerukan pentingnya pemahaman akan keberagaman.
Dari kalangan organisasi keagamaan, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa intoleransi ini. “Peristiwa pembubaran ibadah di Bantul sangat disayangkan dan tidak boleh terulang. Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana,” katanya pada Selasa (26/05). Gus Fahrur menegaskan bahwa jika ada persoalan administratif atau perizinan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan intimidasi atau pembubaran paksa.
Kasus yang Terus Berulang
Insiden di GMS ini menambah panjang daftar kasus serupa yang kerap terjadi di Indonesia. Sekitar dua bulan sebelum kasus GMS, tepatnya pada Jumat (03/04), ratusan massa juga mendatangi dan mendesak penutupan permanen rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang. Data Setara Institute yang mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dengan 239 korban di Indonesia sepanjang tahun 2025, menjadi bukti nyata akan pola berulang ini. Perusakan, penolakan, penyegelan, hingga pelarangan beribadah dan pendirian rumah ibadah, menurut Setara Institute, adalah bentuk pelanggaran KBB yang paling dominan di berbagai daerah.
Beberapa kasus KBB lainnya yang pernah terjadi, seperti pembubaran paksa retret di Cidahu, Sukabumi; penyerangan dan perusakan rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatra Barat; serta pelarangan pembangunan Gereja Toraja di Samarinda, dan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon, Banten, menggambarkan spektrum permasalahan yang luas. Pelarangan juga menimpa pembangunan gereja di Cilodong, Depok; renovasi Gereja Santo Joseph, Kepulauan Karimun; pembangunan GKI Taman Yasmin, Bogor; Gereja Filadelfia di Bekasi; dan Gereja Aceh Singkil. Bahkan, kasus pelarangan juga terjadi pada Masjid Batuplat di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Mushalla As-Syafiiyah di Kota Denpasar, Bali, serta pembangunan GBI Tlogosari di Semarang, menunjukkan bahwa masalah ini tidak terbatas pada satu kelompok agama saja. Kajian Komnas HAM mencatat bahwa konflik rumah ibadah pertama kali terjadi pada tahun 1967 di Aceh Barat, dan sejak itu terus berlanjut. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyimpulkan bahwa rentetan pelanggaran KBB ini disebabkan oleh “masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas. Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas untuk melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya.”
Apa Isi Aturan Soal Pendirian Rumah Ibadah?
Pedoman dan persyaratan pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Regulasi ini menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Tahun 1969 yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengeluarkan izin. Pasal 14 PBM 2006 secara spesifik menjelaskan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung, dan persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi meliputi:
- Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Mengapa Aturan Itu ‘Bermasalah’?
Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari LSM Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, secara lugas menyatakan bahwa PBM 2006 menjadi akar dari rentetan pelanggaran KBB yang tak kunjung usai. “PBM 2006 itu sumber dari diskriminasi terhadap hak-hak warga untuk bisa mendapatkan izin pendirian rumah ibadah dan otomatis ya hak-hak beribadah mereka,” tegas Thowik. Senada, Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, juga menyoroti bahwa serangkaian persyaratan dalam PBM tersebut justru menjadi pemicu masalah.
Aturan 60 Dukungan dan 90 Jemaat
Menurut Bonar Tigor Naipospos, syarat ’60/90′ — dukungan 60 masyarakat setempat dan 90 jemaat — merupakan titik krisis awal dalam proses pembangunan rumah ibadah. “Karena seringkali masyarakat menolak, atau diprovokasi oleh pihak tertentu, atau memang tidak cukup jumlah dukungannya. Dan bahkan ada yang sudah dapat pun, tapi jika ada masyarakat yang menolak, itu bisa dispute lagi. Akhirnya izin tak bisa diproses,” jelas Bonar. Thowik menambahkan bahwa aturan ini menjadi dasar bagi aparat dan pejabat pemerintah di daerah untuk melakukan favoritisme terhadap aspirasi kelompok mayoritas. Ia memberikan contoh kasus di mana umat Islam hanya 10 KK di suatu desa dengan mayoritas Kristen, namun gereja tidak bisa dibangun karena syarat dukungan ’60/90′ tidak terpenuhi. Begitu pula di beberapa wilayah Jawa Barat, jemaat Kristen yang telah memenuhi syarat jumlah jemaat, tetap terkendala izin karena kurangnya dukungan dari masyarakat setempat yang mayoritas Muslim.
Kajian Komnas HAM juga menilai persyaratan dukungan ini bersifat kontradiktif. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengatur forum eksternum (ibadah bersama), namun di sisi lain, aturan tersebut menyentuh forum internum (keimanan) yang seharusnya tidak dapat diintervensi. “Kondisi ini tercermin dari persyaratan yang diajukan untuk menjamin hak beribadah dalam kaitan pendirian rumah ibadah – selalu harus mendapatkan persetujuan warga (umat) lain, melalui mekanisme dan persetujuan FKUB, serta diotoritatifkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” bunyi kajian Komnas HAM. Implikasi dari persyaratan ini, kata Komnas HAM, adalah mempersulit pendirian rumah ibadah, terutama bagi kelompok minoritas, yang mengakibatkan banyak komunitas agama terpaksa beribadah di tempat-tempat berstatus ilegal atau tanpa izin.
Izin dan Rekomendasi yang Bertingkat
Permasalahan kedua adalah rekomendasi dari berbagai pihak yang dalam beberapa kasus justru menjadi sumber kesulitan perizinan. Bonar menjelaskan bahwa ada kasus di mana syarat ’60/90′ sudah terpenuhi, namun izin tidak kunjung turun karena tidak mendapat rekomendasi dari pejabat daerah atau FKUB. “Contohnya HKBP Ciketing, Bekasi. Dukungan masyarakat sudah dapat, tapi justru FKUB yang menolak memberikan rekomendasi,” kata Bonar. Ia menyoroti bahwa PBM 2006 tidak secara jelas mengatur apakah pihak yang memberikan rekomendasi memiliki hak untuk menolak atau tidak. Thowik dari Kabar Sejuk menambahkan contoh lain seperti Gereja POUK Tesalonika di Kabupaten Tangerang dan Gereja Toraja di Samarinda, di mana pihak gereja telah menempuh proses izin PBM 2006 namun terkendala rekomendasi dari FKUB, kepala daerah, dan dinas yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Jadi kayak lingkaran yang tak berujung dan ujung-ujungnya tidak dapat izin,” keluhnya.
Diduga Sumber Pemerasan
Lebih jauh, Thowik menduga bahwa persyaratan PBM yang ia sebut sulit dan diskriminatif ini bahkan menjadi sumber praktik pemerasan. Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan 60 dukungan warga, pihak pengurus harus mendatangi satu per satu rumah, yang seringkali “harus bawa sesuatu, entah beras, amplop.” Proses verifikasi dukungan oleh pejabat setempat seperti lurah atau kepala desa juga diduga sama, di mana “ini juga harus membawa sesuatu, kalau tidak akan dipersulit.” Dugaan praktik serupa juga dilaporkan terjadi di tingkat dinas terkait saat mengurus izin PBG, dengan nilai yang bervariasi “antara Rp200 juta sampai lebih dari Rp1 miliar.” Thowik mengakui sulitnya mengungkap praktik ini karena jika diungkap, izin PBG bisa dicabut dan pihak yang mengurus akan dituduh melakukan penyuapan.
Apa Solusi yang Bisa Dilakukan?
Thowik berpendapat bahwa presiden memiliki kewenangan besar untuk menyelesaikan permasalahan rumah ibadah ini. Solusinya, kata Thowik, adalah dengan membatalkan PBM 2006 dan membentuk peraturan presiden (perpres) yang lebih progresif dalam mengatur pendirian rumah ibadah. Setara Institute sependapat, menyatakan bahwa perpres tersebut harus mengandung substansi penguatan jaminan hak beribadah, dan bukan mempertahankan mekanisme veto sosial terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan. “Contoh, persyaratannya melihat tata ruang misalnya, atau jaminan beribadah. Jadi bukan berdasarkan persetujuan orang lain,” kata Tigor.
Komnas HAM juga menyarankan agar yang diatur seharusnya adalah syarat objektif seperti kesesuaian dengan tata ruang, larangan rumah ibadah untuk kegiatan politik praktis, serta keselarasan dengan lanskap wilayah sekitar. “Idealnya pendirian rumah ibadah tidak dibebani dengan syarat yang justru sangat bergantung pada subjektivitas dan persetujuan pihak lain dalam pendirian rumah ibadah,” tegas kajian Komnas HAM. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pernah memiliki rencana untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB untuk perizinan pendirian rumah ibadah. Perubahan ini, menurut Yaqut pada Sabtu (03/08/2024), akan berlaku setelah adanya peraturan presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah, di mana “maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret.” Penghapusan ini direncanakan karena FKUB kerap menjadi hambatan dalam pendirian rumah ibadah. Namun, hingga kini, rencana tersebut belum juga terlaksana.
Berbagai kasus intoleransi dan pelarangan ibadah terus menjadi sorotan, dari Ketua RT yang menjadi tersangka karena membubarkan ibadah gereja Lampung hingga polemik “Patung Maria” di Kulon Progo. Peristiwa seperti penyegelan rumah doa di Tangerang yang menimbulkan kegundahan saat Paskah, pembubaran ibadah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, dan penolakan pendirian gereja yang dipertanyakan warganet, menunjukkan bahwa masalah ini meluas. Bahkan kasus penganiayaan hingga tewas di Masjid Agung Sibolga juga mencuatkan pertanyaan tentang fungsi masjid. Sementara itu, agama-agama asli seperti Kaharingan di Kalimantan masih tersisih. Pernyataan Menag tentang azan di PIK dan peringatan Presiden Jokowi mengenai polemik izin rumah ibadah menunjukkan betapa kompleksnya isu ini, dengan pegiat mendesak agar aturan intoleran tidak lagi dipertahankan.
—
Wartawan Mustaqim di Yogyakarta turut berkontribusi dalam laporan ini.



















