News Stream Pro
No Result
View All Result
Sunday, June 7, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home News

Alex klaim tak ada perintah Yaqut di kasus kuota haji

by demo-nspro
March 17, 2026
in News
0
Alex klaim tak ada perintah Yaqut di kasus kuota haji
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANTAN Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Alex, dengan tegas menyatakan penghormatannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya. Kendati demikian, Alex memilih untuk tidak merinci lebih jauh detail kasus yang kini menyelimutinya.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Alex saat digiring petugas menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa, 17 Maret 2026. Pernyataan ini disampaikannya sesaat setelah menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik KPK.

Alex secara keras membantah tudingan adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Ia juga menolak anggapan adanya aliran uang hasil korupsi kuota haji yang mengalir kepada Yaqut. “Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tegasnya, menampik segala keterlibatan sang mantan menteri dalam pusaran kasus ini.

KPK sendiri telah secara resmi menahan Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah Alex menjalani pemeriksaan selama tujuh jam penuh. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 08.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada pukul 14.35 WIB, menandai status barunya sebagai tersangka.

Sebelumnya, komisi antirasuah telah lebih dahulu menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026, dalam kasus yang sama. Baik Yaqut maupun Alex diduga berperan penting dalam mengatur pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, serta menerima “fee percepatan keberangkatan haji” periode 2023–2024 dari berbagai asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi penerimaan fee tersebut. Menurut Asep, bermula dari arahan Alex kepada para staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji 2024. Alex juga diduga menunjuk sejumlah orang untuk mengakomodasi penampungan uang fee dari para asosiasi PIHK. Nilai fee yang disepakati kabarnya mencapai US$2.000, atau setara dengan sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

Asep menambahkan, modus ini terungkap setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Haji di Arab Saudi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Penandatanganan MoU yang juga dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini menjadi latar belakang penetapan kuota haji. Salah satu poin penting dalam MoU tersebut berkaitan dengan penetapan kuota haji reguler sebanyak 213 ribu jemaah yang diurus melalui Kantor Urusan Haji, sementara 27 ribu jemaah lainnya mengikuti program haji khusus melalui perusahaan swasta di bawah pengawasan Kantor Urusan Haji.

Lebih lanjut, Asep menguraikan bahwa pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diperoleh dari Kerajaan Arab Saudi menggunakan skema proporsional, yaitu 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen sisanya untuk haji khusus. Skema inilah yang kemudian diduga menjadi celah praktik korupsi.

Atas perbuatan mereka, Yaqut dan Alex kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini pun memicu pertanyaan besar tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha, dalam pusaran korupsi kuota haji yang masih terus didalami oleh KPK.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Persija punya banyak pemain muda, kini saatnya mencuri hati Shin Tae-yong?

Persija punya banyak pemain muda, kini saatnya mencuri hati Shin Tae-yong?

June 7, 2026
Bangganya Melbourne City dengan Mathew Baker cetak sejarah di Timnas Indonesia

Bangganya Melbourne City dengan Mathew Baker cetak sejarah di Timnas Indonesia

June 7, 2026
Gempa magnitudo 5,7 guncang Tutuyan, Sulawesi Utara

Gempa magnitudo 5,7 guncang Tutuyan, Sulawesi Utara

June 7, 2026
Ramalan zodiak Pisces bulan Juni 2026

Ramalan zodiak Pisces bulan Juni 2026

June 7, 2026

Recent News

Persija punya banyak pemain muda, kini saatnya mencuri hati Shin Tae-yong?

Persija punya banyak pemain muda, kini saatnya mencuri hati Shin Tae-yong?

June 7, 2026
Bangganya Melbourne City dengan Mathew Baker cetak sejarah di Timnas Indonesia

Bangganya Melbourne City dengan Mathew Baker cetak sejarah di Timnas Indonesia

June 7, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025