JAKARTA – Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, memilih membisu seribu bahasa saat dikerubungi dan dihujani rentetan pertanyaan oleh awak media. Peristiwa itu terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Sabtu (14/3), terkait dugaan kasus pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) dari perangkat daerah.
Syamsul tidak mengeluarkan satu kata pun ketika digiring menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sepanjang perjalanan, ia hanya berjalan lurus tanpa memberikan respons sedikit pun, meski para jurnalis terus melontarkan berbagai pertanyaan krusial.
Para wartawan gigih mencecar Syamsul mengenai dugaan permintaan setoran dari perangkat daerah. Dana tersebut, menurut informasi yang beredar, rencananya akan dialokasikan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal serta memenuhi kebutuhan pribadi Bupati. Pertanyaan-pertanyaan spesifik pun mengalir, menanyakan siapa saja pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang akan menerima dana THR tersebut.
Tidak hanya itu, awak media juga berusaha menggali apakah pembagian THR ini merupakan inisiatif pribadi Bupati Syamsul atau ada permintaan dari pihak tertentu. “Bapak inisiatif sendiri, Pak?” dan “Bagi-bagi THR inisiatif bapak atau memang ada permintaan, Pak?” menjadi beberapa pertanyaan yang terus diulang, mencoba menguak motif di balik pengumpulan dana ini.
Peran Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, yang kini juga berstatus tersangka dalam kasus serupa, tak luput dari pertanyaan. Wartawan ingin memastikan apakah Sadmoko bertindak atas perintah langsung dari Syamsul. “Pak Sekda itu inisiatif siapa bagi-bagi THR?” dan “Ini Sekda yang disuruh meras ya?” menjadi sorotan tajam, mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan atasan dalam skema tersebut.
Di tengah keheningan Syamsul, beberapa wartawan melontarkan komentar bernada kritik dan sindiran. Salah seorang wartawan bahkan melontarkan, “Tambah dosa, Pak, Bulan Ramadan,” menyiratkan kekecewaan publik terhadap dugaan tindakan korupsi yang terjadi di bulan suci. Namun, Syamsul tetap bergeming, terus berjalan tanpa sekalipun menoleh, hingga akhirnya menghilang dari pandangan kerumunan wartawan yang terus mendesak.
Kasus ini mencuat setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 27 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta, yang diyakini sebagai hasil setoran dari sejumlah perangkat daerah. Setelah serangkaian pemeriksaan mendalam, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka utama, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Terungkap bahwa Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah, dengan target awal sekitar Rp 75-100 juta per satuan kerja. Dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp 610 juta, mendekati target awal Rp 750 juta. Rencananya, uang tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan THR bagi pihak eksternal, khususnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebesar Rp 515 juta, serta sebagian lagi untuk kebutuhan pribadi Syamsul.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, menunggu proses hukum lebih lanjut.














