Solo, Jawa Tengah – Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, secara mengejutkan menemui Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, di kediamannya di Solo pada Rabu (12/3) sore. Pertemuan ini berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait tudingan serius yang melibatkan nama kepala negara.
Kehadiran Rismon Sianipar di Solo telah dikonfirmasi oleh ajudan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Menurut Syarif, pertemuan tersebut belum resmi dimulai saat informasi ini disampaikan dari kediaman Presiden di Solo. Ia menambahkan bahwa detail mengenai agenda pembahasan antara Rismon dan Presiden Jokowi masih dirahasiakan dan akan diungkap setelah pertemuan selesai.
Kunjungan Rismon ke Solo ini terjadi tak lama setelah ia mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeretnya. Upaya ini menunjukkan langkah hukum yang ditempuh Rismon Sianipar untuk mencari penyelesaian di luar jalur pidana umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, sebelumnya mengonfirmasi bahwa permohonan fasilitasi restorative justice telah disampaikan oleh Rismon beserta kuasa hukumnya sekitar seminggu sebelum kunjungan ke Solo. Pada hari Rabu yang sama, Rismon dan tim pengacaranya juga mendatangi PMJ untuk menanyakan perkembangan pengajuan tersebut, yang saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh pihak kepolisian.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri merupakan perkara kompleks yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka dikelompokkan dalam tiga klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam penyebaran tudingan tersebut. Identifikasi klaster ini menunjukkan upaya kepolisian untuk memetakan jaringan dan individu yang terlibat.
Klaster pertama mencakup nama-nama seperti M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Selanjutnya, klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar sendiri, serta dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa. Sementara itu, klaster ketiga dihuni oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua nama yang juga dikenal publik.
Menariknya, pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan SP3 ini hanya berselang dua hari setelah keduanya diketahui mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo dalam rangka silaturahmi, sebuah perkembangan yang tentu saja menambah dimensi baru dalam dinamika kasus ini.













