Sebuah pertemuan yang menarik perhatian publik terjadi di kediaman pribadi mantan Presiden Joko Widodo di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Pada Kamis, 12 Maret 2026, Rismon Sianipar, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian terkait isu ijazah palsu, menemui langsung Jokowi.
Sebelum kedatangan Rismon, suasana di kediaman mantan Presiden Jokowi terpantau hangat. Sekitar pukul 16.00 WIB, Jokowi sedang sibuk melayani warga yang berkunjung untuk bersilaturahmi dan berfoto bersama. Momen-momen kebersamaan ini menjadi latar belakang sebelum agenda penting dengan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus hukumnya.
Rismon Sianipar tiba di lokasi sekitar pukul 17.12 WIB, menggunakan mobil berwarna hitam yang langsung berhenti di depan kediaman Jokowi. Kedatangannya disambut oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sebelum ia kemudian masuk ke dalam rumah untuk menemui mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Pertemuan antara Rismon Sianipar dan Jokowi berlangsung secara tertutup dari pantauan media. Hingga berita ini diterbitkan, jalannya pertemuan krusial antara keduanya masih berlangsung, menyisakan tanda tanya mengenai hasil dan substansi dari diskusi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Rismon Sianipar diketahui termasuk dalam klaster kedua tersangka yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik isu ijazah palsu. Selain Rismon, kasus ini juga menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Kunjungan ini semakin memantik perhatian publik mengingat pernyataan Jokowi sebelumnya. Dalam sebuah wawancara pada 30 Januari 2026, Jokowi mengungkapkan bahwa ia secara pribadi tetap membuka pintu maaf bagi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa pemberian maaf secara pribadi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi, menggarisbawahi dimensi personal dari aspek pemaafan.
Jokowi lebih lanjut menjelaskan bahwa kasus yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya telah masuk ke ranah hukum dan karenanya harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan adanya pemisahan yang tegas dan jelas antara urusan pribadi dan urusan hukum yang tengah bergulir.
Meskipun secara pribadi ia bisa memaafkan, kata Jokowi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan hingga ke meja pengadilan. “Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum, dan memang harus sampai ke pengadilan,” tegasnya, menyoroti pentingnya jalur peradilan dalam penyelesaian kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa proses persidangan menjadi forum yang krusial baginya. Ini adalah satu-satunya forum resmi untuk menyampaikan bukti-bukti terkait tuduhan ijazah palsu yang menjadi pokok perkara dalam kasus pencemaran nama baik tersebut. “Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” kata Jokowi, memperjelas mengapa jalur hukum harus ditempuh demi keadilan dan kebenaran.
Pertemuan dan perkembangan hukum ini tentu kembali menghidupkan diskusi publik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi. Proses peradilan yang berlanjut diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang transparan dan akuntabel untuk memastikan serta membuktikan keaslian ijazah yang menjadi inti permasalahan ini.













