Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan berat terhadap Ammar Zoni, yakni pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, akan diganti dengan kurungan 4,5 bulan penjara atau setara 140 hari. Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang dilakukan sang aktor saat mendekam di dalam rumah tahanan (rutan).
Pembacaan tuntutan atas kasus peredaran narkoba rutan Ammar Zoni ini disampaikan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3).
Dalam pernyataannya, jaksa dengan tegas menuntut, “Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhamad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.” Lebih lanjut, JPU juga memohon agar majelis hakim “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari (4,5 bulan) penjara.”
JPU mengungkapkan sejumlah pertimbangan kuat yang menjadi dasar di balik tuntutan berat ini. Hal-hal yang memberatkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya meliputi perbuatan mereka yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, serta secara jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Selain itu, jaksa juga menyoroti perilaku Ammar di persidangan, “Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambahnya. Namun demikian, ada satu poin yang sedikit meringankan bagi Ammar Zoni, yakni perilakunya yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini bukan kali pertama bagi mantan suami Irish Bella tersebut. Ia sebelumnya telah didakwa terlibat dalam peredaran narkoba ketika masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ironisnya, dugaan tindak pidana terbaru ini justru terjadi di dalam fasilitas penahanan itu sendiri.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya – yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi – diduga kuat berperan sebagai pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu serta ganja di lingkungan rutan. Sebagai konsekuensi dari kasus peredaran narkoba di rutan ini, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas berkeamanan super ketat di Nusakambangan.
Atas serangkaian perbuatan tersebut, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ini menyoroti seriusnya ancaman dan dampak dari kasus narkoba Ammar Zoni terhadap penegakan hukum di Indonesia.












