Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas mengambil langkah strategis dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Keputusan ini diambil demi menjamin kualitas dan `standar kesehatan` dalam `Program Makan Bergizi Gratis (MBG)` yang vital bagi masyarakat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya BGN untuk menata dan meningkatkan layanan `Program Makan Bergizi Gratis`. Tujuannya adalah memastikan setiap fasilitas operasional `SPPG` memenuhi `standar kesehatan`, `sanitasi`, serta `tata kelola` yang telah ditetapkan dengan ketat.
Ribuan `SPPG` yang terdampak tersebar di berbagai provinsi di Wilayah II. Rinciannya mencakup 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, dan 208 unit di DI Yogyakarta. Angka ini mencerminkan cakupan luas dari evaluasi `BGN` terhadap fasilitas `pemenuhan gizi`.
Menurut Dony, penghentian sementara ini adalah tindak lanjut dari evaluasi mendalam yang menunjukkan bahwa banyak `SPPG` belum memenuhi persyaratan dasar operasional yang krusial. Hal ini sejalan dengan upaya BGN yang secara berkelanjutan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada penjamah makanan `Program MBG` serta mendorong percepatan penyediaan `Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)`.
Salah satu temuan paling signifikan yang diungkap Dony adalah belum terdaftarnya `Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)` pada sebagian besar unit `SPPG`. Evaluasi BGN mencatat bahwa sebanyak 1.043 `SPPG` belum memiliki sertifikat esensial ini, sebuah indikator penting dalam menjaga `standar kesehatan` pangan.
Selain itu, `BGN` juga menemukan kendala serius terkait `sanitasi`, yakni 443 `SPPG` yang belum dilengkapi dengan `Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)` yang memenuhi standar. Keberadaan `IPAL` sangat vital untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjamin kebersihan operasional fasilitas `pemenuhan gizi`.
Di sisi lain, untuk mendukung kelancaran dan akuntabilitas `Program Makan Bergizi Gratis` yang `BGN` rancang untuk memenuhi sepertiga kebutuhan gizi harian, serta dengan petunjuk teknis yang bisa diakses publik, diperlukan tim yang berdedikasi. Namun, `BGN` menemukan 175 `SPPG` belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi Kepala `SPPG`, ahli gizi, dan akuntan. Kondisi ini tersebar di Banten (36 unit), Yogyakarta (86 unit), Jawa Barat (24 unit), Jawa Tengah (10 unit), dan Jawa Timur (19 unit).
Menyikapi temuan ini, `Badan Gizi Nasional` berkomitmen untuk tidak tinggal diam. `BGN` akan segera melakukan pendampingan intensif serta verifikasi ulang terhadap unit-unit `SPPG` yang terdampak, guna membantu mereka melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Dony menegaskan bahwa operasional `SPPG` yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap. Hal ini akan dilakukan setelah seluruh persyaratan operasional dan standar ketat yang telah ditetapkan `BGN` benar-benar dipenuhi, demi `pemenuhan gizi` yang optimal bagi masyarakat.












