Artis Fairuz A. Rafiq menyatakan keterkejutannya setelah menerima kabar mengenai sang kakak, Fadia Arafiq, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia diduga keras terlibat dalam skandal pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sektor outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebagai adik, Fairuz mengaku sama sekali tidak memiliki informasi mengenai permasalahan hukum yang menjerat kakaknya tersebut. Meskipun demikian, ia menaruh harapan besar agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan terselesaikan dengan baik. “Yang pasti kaget, ya, dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini,” ungkap Fairuz kepada awak media di kawasan Depok. Ia menambahkan bahwa sebagai adik, ia akan senantiasa mendukung dan mendoakan agar segala permasalahan cepat usai.
Fairuz menegaskan prinsip keadilan yang harus ditegakkan dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa jika memang terbukti ada kesalahan, maka konsekuensi hukum harus dijalani sesuai ketentuan. Namun, jika kakaknya tidak bersalah, Fairuz berharap agar keadilan dapat diperoleh secara mutlak. “Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” lanjutnya dengan tegas.
Meskipun diliputi rasa prihatin dan iba atas masalah yang menimpa sang kakak, Fairuz dengan jelas menyatakan bahwa perkara hukum tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan dirinya maupun keluarga intinya. “Yang jelas untuk permasalahan ini kan saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kegiatan masing-masing juga berbeda,” ucap Fairuz. Ia juga memohon kepada publik untuk tidak mengaitkan kasus hukum kakaknya dengan kehidupan pribadinya dan keluarganya. “Saya juga minta tolong, ini kan saya juga punya keluarga. Jadi biarkanlah keluarga saya fokus menyimak perkara ini, jangan sangkut-pautkan dengan saya yang juga tidak paham,” pintanya. Fairuz hanya bisa memberikan doa terbaik bagi kakaknya agar dapat menjalani seluruh proses hukum dengan tabah dan lancar.
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan ini sendiri terkuak setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada tanggal 2 hingga 3 Maret 2026. Dari hasil operasi tersebut, Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa perkara ini bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan ini memiliki fokus pada penyediaan jasa dan secara aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur manajemen perusahaan, Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq sebagai direktur. Fadia, meskipun tidak menempati posisi formal direksi, diduga kuat berperan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat sesungguhnya. Posisi direktur kemudian diserahkan kepada orang kepercayaannya, Rul Bayatun. Ironisnya, sebagian besar pegawai perusahaan ini diisi oleh sejumlah tim sukses yang sengaja ditempatkan di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, diduga untuk memuluskan proyek-proyek tertentu.
Setelah beroperasi selama sekitar satu tahun, PT Raja Nusantara Berjaya diduga berhasil memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. Puncaknya pada tahun 2025, perusahaan tersebut bahkan mendominasi proyek pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, meliputi 17 proyek di perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan. KPK menduga bahwa kemenangan proyek-proyek ini dapat terjadi karena adanya intervensi dan tekanan terhadap sejumlah kepala dinas terkait.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Sebagai langkah hukum, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












