Nasib kesepakatan tarif Indonesia dan Amerika Serikat dipenuhi ketidakpastian usai Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Bagaimana pandangan pemerintah?
Kabar mengenai ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sempat membawa harapan baru dalam dinamika perdagangan bilateral. Namun, euforia itu tak berlangsung lama. Hanya berselang beberapa saat setelah kesepakatan penting tersebut diteken, sebuah keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) AS yang justru membatalkan aturan tarif resiprokal yang digagas oleh Presiden Donald Trump. Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan besar: bagaimana kelanjutan dari perjanjian dagang yang telah disepakati Indonesia dengan AS?
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa pembatalan oleh MA AS memang menghadirkan ketidakpastian signifikan terhadap masa depan perjanjian dagang tersebut. Fithra merinci bahwa referensi utama untuk perjanjian agreement on reciprocal tariff adalah aturan International Emergency Economy Power Act tahun 1977. Aturan tarif resiprokal yang bersumber dari undang-undang tersebut kini telah dinyatakan batal oleh MA AS, sehingga secara otomatis, perjanjian dagang ART berpotensi besar untuk tidak berlaku lagi.
“Ketika sudah di-rule out, maka ada potensi atau kemungkinan yang 19% ini memang tidak bisa diberlakukan lagi,” terang Fithra dalam sebuah diskusi di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026), menggarisbawahi dampak langsung dari putusan tersebut.
Trump Perjuangkan Tarif
Meskipun demikian, Fithra juga menyoroti adanya beberapa pandangan hukum lain yang menyatakan bahwa perjanjian dagang seperti ART bisa tetap berlaku. Argumen ini didasarkan pada fakta bahwa kesepakatan tersebut telah ditandatangani secara internasional. Selain itu, perjanjian dagang semacam ini biasanya harus melalui proses ratifikasi di masing-masing negara sebelum sepenuhnya efektif.
“Namun, jika merujuk pada artikel nomor 7 dalam agreement on reciprocal tariff, di sana secara jelas disebutkan bahwa masing-masing pihak harus menunggu proses ratifikasi. Proses ratifikasi itu mencerminkan dinamika domestik, artinya di Indonesia harus ada persetujuan DPR, sementara di Amerika Serikat harus dibahas oleh Kongres, dan seterusnya,” papar Fithra lebih lanjut, menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Presiden Trump sendiri dikenal gigih dalam memperjuangkan kebijakan tarif. Ia sebelumnya telah mengeluarkan tarif baru melalui aturan Perdagangan tahun 1974, dimulai dengan Section 122 yang memungkinkan pemerintah AS menetapkan tarif 15% selama 150 hari. Namun, ada dua aturan lain yang lebih signifikan dan bisa diterapkan Trump untuk membangkitkan kembali kebijakan tarif resiprokalnya, yakni Section 232 dan 301.
Kedua aturan ini dapat digunakan Trump dengan alasan bahwa praktik perdagangan di suatu negara menimbulkan ancaman nasional terhadap ekonomi AS atau menyebabkan ketidakadilan dalam perdagangan AS. Tentu saja, penerapannya memerlukan investigasi federal yang mendalam terhadap praktik perdagangan yang dimaksud. Inilah yang berpotensi menjadi strategi Trump untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif resiprokal yang kini batal.
“Langkah selanjutnya dari Presiden Trump. Dia juga telah menyatakan, I will reinstate the tariff (15:24). Nah, upaya ‘mengembalikan’ tarif ini akan ditempuh melalui jalur apa? Yakni dengan Section 232 dan 301 tadi,” imbuh Fithra, menyoroti kemungkinan manuver politik dan hukum Trump di masa mendatang.
Mungkinkah Indonesia Renegosiasi?
Fithra meyakini bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian dagang ART sebelumnya, Indonesia kini berada dalam posisi tawar yang cukup strategis untuk kembali bernegosiasi. Terutama jika Trump benar-benar berupaya membangkitkan kembali kebijakan tarif resiprokalnya, Indonesia sudah memiliki landasan untuk berdialog.
“Dengan kondisi seperti itu, kita justru lebih diuntungkan karena sudah bernegosiasi lebih awal. Mengapa? Karena kita sudah memiliki kepastian lebih. Apabila kita belum bernegosiasi, artinya kita bisa menjadi subjek tarif, bahkan berpotensi dikenakan tarif yang jauh lebih besar lagi,” sebut Fithra, menjelaskan keuntungan posisi Indonesia saat ini.
Lebih lanjut, Fithra menyampaikan bahwa bersamaan dengan perjanjian ART, Indonesia juga berhasil mengamankan kesepakatan tarif 0% untuk ekspor 1.819 produk ke AS. Kabar baiknya, perjanjian ini menggunakan referensi aturan yang berbeda dengan kebijakan tarif resiprokal yang dibatalkan oleh MA AS. Oleh karena itu, perjanjian dagang terkait tarif 0% tersebut kemungkinan besar masih dapat dipertahankan.
“Jadi, sementara kita memiliki executive order yang berbeda, yang mengatur 1.819 pos tarif atau produk yang dikenakan 0 persen itu, sangat mungkin akan tetap berlaku. Meski demikian, untuk keseluruhan situasi ini, kita harus kembali menganalisis dari awal (back to drawing board),” pungkas Fithra, memberikan gambaran komprehensif tentang langkah-langkah ke depan bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan internasional ini.













