News Stream Pro
No Result
View All Result
Monday, June 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Crime

Polda Maluku pecat Brimob tersangka tewaskan siswa di Tual

by demo-nspro
February 24, 2026
in Crime
0
Polda Maluku pecat Brimob tersangka tewaskan siswa di Tual
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News Stream Pro – , AMBON — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya. Ia adalah anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (24/2/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, membacakan putusan pada Selasa pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Sidang tersebut turut menghadirkan pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, proses persidangan juga mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa, dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap kondusif menjadi bukti dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Polda Maluku juga menegaskan tidak anti kritik dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Untuk proses pidana terhadap tersangka, kepolisian memastikan penanganannya akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Jelang Piala Dunia 2026, Lamine Yamal bertekad tampil bak superhero bagi Timnas Spanyol

Jelang Piala Dunia 2026, Lamine Yamal bertekad tampil bak superhero bagi Timnas Spanyol

June 1, 2026
Prabowo pimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Gibran dan Megawati hadir berdampingan

Prabowo pimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Gibran dan Megawati hadir berdampingan

June 1, 2026
Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

June 1, 2026
Dirilis! Ini skuad Timnas Indonesia hadapi Oman dan Mozambik, Persija Jakarta sumbang pemain terbanyak

Dirilis! Ini skuad Timnas Indonesia hadapi Oman dan Mozambik, Persija Jakarta sumbang pemain terbanyak

June 1, 2026

Recent News

Jelang Piala Dunia 2026, Lamine Yamal bertekad tampil bak superhero bagi Timnas Spanyol

Jelang Piala Dunia 2026, Lamine Yamal bertekad tampil bak superhero bagi Timnas Spanyol

June 1, 2026
Prabowo pimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Gibran dan Megawati hadir berdampingan

Prabowo pimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Gibran dan Megawati hadir berdampingan

June 1, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025