News Stream Pro
No Result
View All Result
Sunday, May 31, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Public Safety And Emergencies

Komandan Brimob evaluasi SOP setelah kasus Arianto tewas

by demo-nspro
February 24, 2026
in Public Safety And Emergencies
0
Komandan Brimob evaluasi SOP setelah kasus Arianto tewas
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komandan Korps Brigade Mobil Kepolisian RI (Brimob Polri), Komisaris Jenderal Ramdani Hidayat, dengan tegas menyatakan akan segera melakukan evaluasi internal menyusul insiden pelanggaran anggota di Kabupaten Tual, Maluku. Pelanggaran serius ini melibatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob, Brigadir Dua Masias Siahaya atau Bripda MS, terhadap seorang siswa madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal, yang berujung pada kematian.

Menurut Ramdani, evaluasi yang akan dilaksanakan secara menyeluruh di internal Korps Brimob akan berfokus pada standar operasional pelayanan. “Kami secara berkelanjutan melaksanakan evaluasi terhadap setiap kegiatan, mencakup petunjuk dan arahan, penggunaan kekuatan, serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terang Ramdani dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 23 Februari 2026.

Ramdani juga menegaskan bahwa anggota yang terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Ia mengklaim pihaknya tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran semacam itu di tubuh Brimob.

Secara paralel, proses hukum juga telah berjalan. Kepolisian Resor Tual telah resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Arianto Tawakal. Kapolres Tual, Ajun Komisaris Besar Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Bripda MS ini dilakukan setelah penyidik berhasil memeriksa 14 orang saksi kunci.

“Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, AT,” ujar Whansi pada Ahad, 22 Februari 2026, mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus ini.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Bripda MS telah dikirim ke Markas Kepolisian Daerah Maluku atau Polda Maluku untuk menghadapi sidang etik. Whansi menambahkan bahwa pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dapat dilakukan di tingkat Polres, mengingat kewenangannya berada pada Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan. Kasus ini sekaligus menyoroti kerumitan dalam membedakan antara tindakan membela diri dan main hakim sendiri, sebuah dilema yang seringkali muncul dalam konteks penegakan hukum dan implikasinya terhadap kepercayaan publik.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

May 31, 2026
ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

May 31, 2026
BI: Keyakinan konsumen Jateng tetap kuat seiring pertumbuhan ekonomi

BI: Keyakinan konsumen Jateng tetap kuat seiring pertumbuhan ekonomi

May 31, 2026
Adhisty Zara umumkan sudah menikah dengan Tsaqib, kini hamil anak pertama

Adhisty Zara umumkan sudah menikah dengan Tsaqib, kini hamil anak pertama

May 31, 2026

Recent News

Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

May 31, 2026
ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

May 31, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025