Komandan Korps Brigade Mobil Kepolisian RI (Brimob Polri), Komisaris Jenderal Ramdani Hidayat, dengan tegas menyatakan akan segera melakukan evaluasi internal menyusul insiden pelanggaran anggota di Kabupaten Tual, Maluku. Pelanggaran serius ini melibatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob, Brigadir Dua Masias Siahaya atau Bripda MS, terhadap seorang siswa madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal, yang berujung pada kematian.
Menurut Ramdani, evaluasi yang akan dilaksanakan secara menyeluruh di internal Korps Brimob akan berfokus pada standar operasional pelayanan. “Kami secara berkelanjutan melaksanakan evaluasi terhadap setiap kegiatan, mencakup petunjuk dan arahan, penggunaan kekuatan, serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terang Ramdani dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 23 Februari 2026.
Ramdani juga menegaskan bahwa anggota yang terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Ia mengklaim pihaknya tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran semacam itu di tubuh Brimob.
Secara paralel, proses hukum juga telah berjalan. Kepolisian Resor Tual telah resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Arianto Tawakal. Kapolres Tual, Ajun Komisaris Besar Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Bripda MS ini dilakukan setelah penyidik berhasil memeriksa 14 orang saksi kunci.
“Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, AT,” ujar Whansi pada Ahad, 22 Februari 2026, mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus ini.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Bripda MS telah dikirim ke Markas Kepolisian Daerah Maluku atau Polda Maluku untuk menghadapi sidang etik. Whansi menambahkan bahwa pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dapat dilakukan di tingkat Polres, mengingat kewenangannya berada pada Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan. Kasus ini sekaligus menyoroti kerumitan dalam membedakan antara tindakan membela diri dan main hakim sendiri, sebuah dilema yang seringkali muncul dalam konteks penegakan hukum dan implikasinya terhadap kepercayaan publik.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.












