Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum terhadap Bripda MS, seorang oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tragis hingga menyebabkan kematian seorang remaja di Kota Tual, Maluku. Institusi kepolisian secara tegas menyatakan tidak akan ada toleransi bagi setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa sikap Mabes Polri selaras dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Kapolda Maluku. Isir menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut, yang menurutnya tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Isir pada Sabtu (21/2).
Dalam menyikapi kasus ini, Isir menambahkan bahwa fokus utama Polri adalah pada penegakan hukum yang berlandaskan transparansi dan akuntabilitas. Institusi Bhayangkara ini bertekad untuk memastikan setiap tahapan proses hukum dan kode etik terhadap personel yang terlibat akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya, sekaligus mengajak masyarakat luas dan pihak keluarga korban untuk turut serta mengawal jalannya proses hukum terhadap Bripda MS.
Peristiwa tragis ini diketahui terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Bripda MS diduga kuat memukul bagian kepala Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN Maluku Tenggara. Pukulan fatal tersebut menyebabkan korban tewas di tempat kejadian, bersimbah darah, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat.
Tidak hanya Arianto, kekerasan yang dilakukan Bripda MS juga dilaporkan menimpa kakak korban, Nasrim Karim (15). Nasrim turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang, menambah daftar panjang dampak tragis dari insiden ini. Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengusut tuntas perkara ini.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto telah menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara berlapis, mencakup peradilan pidana dan sidang kode etik profesi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, lebih lanjut menguraikan bahwa apabila Bripda MS terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat yang menanti adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas anggota yang mencoreng citra korps.















