Pemerintah Israel telah memicu gelombang kecaman internasional setelah menyetujui proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai “properti negara”, sebuah langkah kontroversial yang secara luas dinilai mempercepat upaya aneksasi wilayah Palestina.

Pada Ahad (15/2) malam, Kementerian Luar Negeri Israel membela kebijakan ini, mengklaim bahwa ia akan memfasilitasi “klarifikasi hak yang transparan dan menyeluruh untuk menyelesaikan sengketa hukum.” Mereka menambahkan bahwa langkah ini diperlukan menyusul adanya pendaftaran tanah yang dianggap tidak sah di area-area yang dikendalikan Otoritas Palestina.
Namun, kebijakan ini segera memicu reaksi keras dari sejumlah negara. Mesir, Qatar, dan Yordania kompak mengecamnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Dalam pernyataannya, pemerintah Mesir secara tegas menyebut kebijakan tersebut sebagai “eskalasi berbahaya yang bertujuan mengukuhkan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.”
Senada, Kementerian Luar Negeri Qatar mengutuk “keputusan mengubah status kepemilikan tanah di Tepi Barat menjadi apa yang disebut ‘properti negara’,” menegaskan bahwa langkah ini akan “merampas hak rakyat Palestina.”
Otoritas Palestina, yang berpusat di Ramallah, tidak tinggal diam. Mereka mendesak intervensi internasional segera untuk mencegah “awal de facto proses aneksasi dan penggerusan fondasi negara Palestina.”
“Perampasan” ruang hidup
Lembaga pemantau permukiman Israel, Peace Now, menyoroti kebijakan ini dengan gamblang sebagai “perampasan tanah besar-besaran.”
Jonathan Mizrachi, salah satu direktur eksekutif lembaga swadaya masyarakat Israel tersebut, menjelaskan kepada kantor berita AFP pada Senin (16/2) bahwa kebijakan ini akan mengalokasikan sumber daya baru untuk pendaftaran tanah di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Proses tersebut akan difokuskan di Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan secara penuh berada di bawah kendali keamanan serta administrasi Israel.
“Selama ini ada banyak ketidakjelasan mengenai status tanah, dan kini Israel memutuskan untuk menanganinya,” ujar Mizrachi. Ia khawatir ambiguitas kepemilikan tanah di Area C tersebut kemungkinan besar akan dimanfaatkan untuk merugikan warga Palestina.
Mizrachi memperingatkan, “Banyak tanah yang dianggap milik warga Palestina, bisa jadi dinyatakan bukan milik mereka dalam proses pendaftaran baru ini,” yang pada akhirnya akan mendorong agenda aneksasi kelompok kanan Israel.
Mengubah demografi
Bagi warga Palestina, Tepi Barat adalah fondasi vital bagi terbentuknya negara Palestina di masa depan. Namun, banyak kalangan kanan religius di Israel justru berambisi untuk membawa wilayah itu di bawah kedaulatan Israel.
Inisiatif ini bukan yang pertama. Pekan lalu, kabinet keamanan Israel telah menyetujui serangkaian langkah lain yang didukung menteri-menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang dikelola Otoritas Palestina berdasarkan Kesepakatan Oslo sejak 1990-an. Langkah-langkah tersebut, yang juga memicu kecaman internasional, mencakup pemberian izin bagi warga Yahudi Israel membeli tanah di Tepi Barat secara langsung, serta kewenangan bagi otoritas Israel untuk mengelola sejumlah situs keagamaan di wilayah yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina.
Latar belakangnya, Israel telah menduduki Tepi Barat sejak tahun 1967, menciptakan ketegangan yang berkelanjutan.
Inisiatif terbaru ini muncul di tengah laporan meningkatnya serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut, seperti yang dicatat oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyuarakan keprihatinannya dalam pernyataan baru-baru ini: “Kita sedang menyaksikan langkah cepat untuk secara permanen mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki, mencabut tanah rakyatnya dan memaksa mereka pergi.”
Meskipun Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebelumnya pernah menyatakan penolakannya terhadap aneksasi Tepi Barat oleh Israel—dengan alasan bahwa stabilitas di wilayah tersebut berkontribusi pada keamanan Israel—ia belum secara langsung mengkritik langkah terbaru pemerintah Israel ini, meskipun gelombang kecaman internasional terus menguat.
Saat ini, di luar Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel, lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan di Tepi Barat—yang menurut hukum internasional dinilai ilegal. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina bermukim di wilayah yang diduduki Israel sejak 1967 itu.












