Tiga petinggi PT Pertamina Patra Niaga, yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, kini menghadapi tuntutan hukum serius. Mereka dituntut bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sepanjang periode 2018-2023.
Dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026, jaksa penuntut umum menuntut Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar Riva dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, ia akan dikenakan kurungan pengganti selama 190 hari.
Tak hanya itu, Riva Siahaan juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut. Apabila nilai sitaan tidak mencukupi, Riva diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Hukuman berat ini juga ditujukan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya yang menjabat sebagai mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya juga dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari, dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Ketiga petinggi, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, dituntut melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa.
Duduk Perkara
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne melibatkan dua kegiatan krusial di Pertamina. Kegiatan tersebut adalah impor bahan bakar minyak (BBM) dengan research octane number (RON) 90 dan 92, serta penjualan solar non subsidi.
Dalam perkara impor BBM, jaksa menjelaskan bahwa Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021 hingga Juni 2023, mengusulkan sejumlah nama, di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., sebagai calon pemenang tender pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Usulan tersebut, menurut jaksa, awalnya datang dari Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina. Edward menyampaikan usulan calon pemenang tender ini melalui memo hasil pelelangan khusus kepada Maya Kusmaya, yang saat itu menjabat sebagai VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 hingga 2023. Jaksa menyebutkan bahwa Riva Siahaan kemudian menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tersebut.
Akibat perbuatan ini, BP Singapore diperkaya sebesar US$ 3.600.051 dari pengadaan BBM RON 90 dan US$ 745.493 dari pengadaan gasoline 92. Sementara itu, Sinochem International Oil juga menerima keuntungan sebesar US$ 1.394.988 dalam pengadaan gasoline 90.
Tidak berhenti di situ, dalam kasus penjualan solar non subsidi, Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9, dan dinilai merugikan PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, jaksa juga menyoroti kelalaian Riva Siahaan yang tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi harga, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022. Akibat serangkaian perbuatannya, terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM sebesar US$ 5.740.532 dan Rp 2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi selama periode 2021 hingga 2023.
Secara keseluruhan, jaksa mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencapai nilai yang mengejutkan, yakni kurang lebih Rp 285,18 triliun. Kerugian masif ini terdiri dari beberapa komponen. Pertama, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, kerugiannya mencapai US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun, ditambah lagi Rp 9.881.674.368. Kedua, terdapat kerugian sebesar Rp 171,99 triliun yang diakibatkan oleh kemahalan harga pengadaan BBM, yang secara langsung berdampak pada beban ekonomi. Terakhir, jaksa juga menemukan adanya illegal gain yang mencapai US$ 2,61 miliar dari praktik korupsi tersebut.
Kasus ini, dengan skala kerugian negara yang masif, menjadi sorotan tajam akan pentingnya tata kelola perusahaan yang bersih dan upaya berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk tantangan dalam pelacakan aset dan pelaku yang mungkin berada di luar negeri.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.













