News Stream Pro
No Result
View All Result
Saturday, June 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Crime

Polda Metro Jaya ungkap jaringan peredaran senjata api ilegal beserta pabriknya

by demo-nspro
January 20, 2026
in Crime
0
Polda Metro Jaya ungkap jaringan peredaran senjata api ilegal beserta pabriknya
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak. Pengungkapan signifikan ini mencakup penemuan pabrik rumahan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta, menandai keberhasilan besar dalam upaya memberantas kejahatan. Kasus ini menjadi sorotan utama mengingat maraknya kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari tingginya angka kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api yang meresahkan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” tegas Kombes Pol Iman Imanuddin.

Menyikapi fenomena tersebut, pihak kepolisian membentuk tim khusus untuk fokus pada pengungkapan dan penanganan kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan senjata api. Dari investigasi mendalam, tim berhasil menetapkan lima tersangka laki-laki. Mereka adalah RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi ilegal, serta JS (36) dan SAA (28) yang turut aktif dalam penjualan senjata api ilegal dan amunisi.

Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih dan meresahkan. Mereka memanfaatkan berbagai platform e-commerce populer seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok untuk menawarkan dan menjual senjata api secara ilegal kepada publik. “Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok, mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal,” ungkap Iman, menyoroti bahaya peredaran senjata api melalui jalur digital.

Kronologi penangkapan dimulai pada Selasa, 16 Desember 2025, ketika Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menguraikan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, termasuk keberadaan pabrik rumahan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan krusial ini, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan informasi demi mengungkap kasus dan mengidentifikasi para tersangka.

Proses penyelidikan melibatkan serangkaian tindakan taktis, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), wawancara dengan korban dan saksi, hingga pengumpulan petunjuk dan ciri-ciri pelaku. Dari upaya keras ini, tim berhasil mengamankan tersangka RR di Kabupaten Bandung, yang kemudian disusul penangkapan tersangka JS di Kota Bandung. Rangkaian penangkapan berlanjut pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan dibekuknya tersangka SAA di Kabupaten Bandung. Sementara itu, pada Jumat, 9 Januari 2026, tim berhasil mengamankan IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung. Meskipun telah meringkus lima pelaku utama, Iman menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang tidak sedikit. Total 20 pucuk senjata berhasil diamankan, terdiri dari 11 pucuk senjata api murni dan sembilan pucuk airsoft gun yang diyakini digunakan sebagai bahan dasar dalam proses perakitan senjata api ilegal. Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 233 butir amunisi peluru. Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa sitaan ini menunjukkan skala besar operasional ilegal yang telah berhasil dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) yang telah diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, sebuah sanksi tegas untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan peredaran senjata api ilegal.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026
Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

June 9, 2026
Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

June 9, 2026

Recent News

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025