POLDA Jawa Barat menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam sejak Kamis, 4 Desember 2025, Lisa Mariana tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan alasan mengapa Lisa Mariana tidak ditahan. “Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan, atau merusak barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada Lisa Mariana. Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Lisa Mariana berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Lisa Mariana sempat dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Kombes Hendra menjelaskan bahwa langkah penjemputan paksa ini dilakukan setelah penyidik melayangkan dua surat panggilan kepada Lisa Mariana. Namun, menurut klaim pihak kepolisian, Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah, sehingga penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial MT. Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 34 UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya bantahan dari Ridwan Kamil terkait dugaan dana iklan BJB yang diserahkan kepada Lisa Mariana. Hal ini menambah kompleksitas permasalahan yang tengah dihadapi oleh Lisa Mariana.
Ringkasan
Polda Jawa Barat menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Meskipun telah diperiksa intensif, Lisa Mariana tidak ditahan karena polisi tidak khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penyidik telah mengajukan 47 pertanyaan kepada Lisa Mariana dan menetapkannya sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial MT. Keduanya dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Pornografi. Penjemputan paksa dilakukan setelah Lisa Mariana dianggap tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan yang jelas.












