Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas jangkauannya dalam mengumpulkan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Terbaru, DJP menunjuk lima perusahaan asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Kelima perusahaan tersebut adalah Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
PPN PMSE dikenakan pada transaksi produk atau jasa yang dilakukan secara digital. Bersamaan dengan penunjukan lima pemungut PPN PMSE yang baru, DJP juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut pajak.
Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk total 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. “Hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya pada Rabu, 3 Desember 2025.
Realisasi penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp 731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp 5,51 triliun pada tahun 2022. Pertumbuhan terus berlanjut dengan setoran sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, dan mencapai Rp 8,54 triliun pada tahun 2025.
Secara kumulatif, hingga 31 Oktober 2025, pemerintah telah mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun. Angka ini berasal dari berbagai sumber, di antaranya pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun, pajak *fintech peer to peer lending* atau pinjaman daring sebesar Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.
Kontribusi signifikan dari ekonomi digital terhadap penerimaan negara ini mendorong pemerintah untuk terus mengoptimalkan pemajakan di sektor ini. Rosmauli menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem pemajakan sektor digital yang semakin adil, sederhana, dan efektif. “Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” jelasnya. Pemerintah terus berupaya mengimbangi perkembangan pesat teknologi dalam sistem pembayaran, termasuk mengantisipasi era pembayaran digital berbasis akal imitasi, untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara.
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk lima perusahaan asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan penunjukan ini, DJP mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut pajak.
Hingga Oktober 2025, terdapat 207 dari 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp 33,88 triliun. Secara kumulatif, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun, termasuk dari pajak aset kripto, fintech peer to peer lending, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).








