Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku tidak mengetahui secara detail perihal dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Menurutnya, pengadaan iklan di Bank BJB merupakan aksi korporasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan,” ujar Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia tidak pernah menerima laporan terkait hal ini dari tiga pihak terkait, yaitu direksi, komisaris, serta Kepala Biro BUMD. “Tiga pihak ini tidak memberikan laporan selama saya menjabat sebagai Gubernur. Makanya, jika ditanya apakah saya mengetahui, saya jawab tidak tahu. Apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” tegasnya.
Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan selama enam jam di KPK, tiba pada pukul 10.40 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.30 WIB. Ia terlihat melepas jaket hitamnya saat meninggalkan kantor lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK menduga Ridwan Kamil menerima aliran dana korupsi Bank BJB yang digunakan untuk membeli mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden BJ Habibie. “Dimintai keterangan terkait aset-aset, baik yang sudah disita oleh KPK, maupun pengetahuan-pengetahuan lainnya,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 7 September 2025.
Selain itu, KPK juga akan meminta konfirmasi kepada Ridwan Kamil mengenai dugaan aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB. “Dalam pengelolaan dana non-budgeter tersebut, penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, dan ini semua sedang ditelusuri,” imbuhnya.
Dugaan korupsi di Bank BJB ini terjadi pada periode 2021-2023, saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Sebagai pemegang saham mayoritas, Gubernur Jawa Barat memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis di bank tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa melalui proses tender ini juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, keduanya diduga turut mengatur agensi mana saja yang akan memenangkan penempatan iklan. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.
“Di sini, para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” jelas Budi Sukmo pada 13 Maret 2025. Kasus ini terus bergulir, dan KPK terus mendalami aliran dana dari kasus korupsi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Melacak Aliran Dana BJB Sampai ke Ridwan Kamil menjadi fokus utama penyidikan KPK saat ini, seiring dengan pemeriksaan intensif terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Ringkasan
Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB karena hal tersebut merupakan aksi korporasi BUMD yang seharusnya dilaporkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait hal ini dari direksi, komisaris, maupun Kepala Biro BUMD selama menjabat sebagai Gubernur.
KPK memeriksa Ridwan Kamil selama enam jam terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi Bank BJB, termasuk dugaan penggunaan dana tersebut untuk membeli mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden BJ Habibie. KPK juga akan mengkonfirmasi dugaan aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB. Kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2023 ini telah menetapkan lima tersangka dan diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar.








