Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi yang melibatkan PT Jembatan Nusantara. Penyidikan ini menyeret Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). “Perkara untuk saudara AJ masih terus berproses,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 28 November 2025.
Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 1,2 triliun. Tiga mantan petinggi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhy Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), telah menjalani proses persidangan terkait kasus ini.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhy Caksono divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Namun, putusan hukuman ini hanya berjalan singkat. Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Keppres rehabilitasi telah diterima KPK. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pimpinan KPK tengah mengkaji tindak lanjut dari keputusan rehabilitasi tersebut. Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa Keppres rehabilitasi ini tidak akan mengganggu proses penyidikan terhadap Adjie. “Saat ini kami fokus dulu untuk tindak lanjut atas surat keputusan rehabilitasi ya,” jelasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Adjie dengan alasan kesehatan. Dalam kasus ini, Adjie menjadi tersangka karena perannya yang aktif menawarkan PT Jembatan Nusantara untuk diakuisisi oleh PT ASDP sejak tahun 2014. Pada saat itu, direksi PT ASDP menolak tawaran tersebut dengan pertimbangan usia kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara yang sudah tua. Proses akuisisi baru terealisasi empat tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP.
KPK menduga bahwa proses akuisisi perusahaan ini dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan terindikasi adanya rekayasa. Salah satu indikasinya adalah dugaan manipulasi dokumen penilaian pemeriksaan kapal oleh KJPP MBPRU. Penilaian kapal tersebut diduga direkayasa sedemikian rupa agar mendekati nilai yang telah ditentukan oleh Adjie dan disetujui oleh Direksi PT ASDP.
Ringkasan
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka, meskipun belum ditahan karena alasan kesehatan. Kasus ini juga menyeret tiga mantan pejabat PT ASDP yang telah divonis bersalah.
Presiden Prabowo telah menyetujui rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP tersebut. KPK menyatakan Keppres rehabilitasi tidak akan mengganggu proses penyidikan terhadap Adjie, dan saat ini JPU serta pimpinan KPK sedang mengkaji tindak lanjut dari keputusan rehabilitasi tersebut. Diduga akuisisi dilakukan tidak transparan dengan manipulasi dokumen penilaian kapal.








