Jakarta, IDN Times – Jemaah haji kini memiliki keleluasaan lebih dalam memilih lokasi penyembelihan hewan dam. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa kementeriannya memberikan opsi bagi jemaah untuk melaksanakan penyembelihan dam di Arab Saudi maupun di Indonesia.
“Semua kita serahkan kepada jemaah. Jika jemaah ingin menjalankan Dam di Tanah Air, tentu akan kita berikan peluang,” ujar Gus Yusuf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Pernyataan ini membuka ruang bagi fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah dam.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai opsi penyembelihan dam di Indonesia, Menteri Haji juga menegaskan komitmennya terhadap integritas. Menteri Haji: Saya Akan Mundur jika Anak Buah Terbukti Melanggar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap memfasilitasi penyembelihan hewan dam di Indonesia. “Tadi seperti disampaikan Pak Menteri, kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fiqih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo. Dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya,” ucap Dahnil, memberikan kejelasan mengenai dukungan yang tersedia bagi jemaah.
Selain pilihan penyembelihan di Indonesia, jemaah juga dapat melaksanakan ibadah dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi.
Jatah Konsumsi Jemaah Haji 2026: Madinah 27 Kali, Mekkah 84 Kali. Apabila jemaah memilih untuk memotong hewan dam di Arab Saudi, mereka dapat melakukannya melalui Adahi, sebuah lembaga yang diizinkan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk menyelenggarakan penyembelihan hewan dam.
“Nah kalau yang di luar negeri, memang disarankan untuk dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia,” kata Dahnil, menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Jemaah Haji 2026 Kloter Perdana Bakal Terbang ke Makkah 22 April.
Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait lokasi penyembelihan hewan dam.
Namun, perlu diingat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang penyembelihan hewan dam di Indonesia. Menurut MUI, penyembelihan hewan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, tentang penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ di luar Tanah Haram. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, 24 Oktober 2025.
“Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa, dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (26/11/2025). Perbedaan pendapat ini menjadi pertimbangan penting bagi jemaah dalam menentukan pilihan lokasi penyembelihan dam.
Ringkasan
Jemaah haji kini memiliki pilihan untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam di Arab Saudi atau Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah memberikan fleksibilitas ini, dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap memfasilitasi penyembelihan di dalam negeri. Jika memilih penyembelihan di Arab Saudi, jemaah disarankan melalui lembaga resmi Adahi.
Namun, terdapat perbedaan pandangan karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram. Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 melarang penyembelihan di luar Tanah Haram. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi jemaah haji dalam menentukan lokasi penyembelihan dam.








