JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil monitoring Tes Kemampuan Akademik (TKA). Monitoring tersebut menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari live streaming saat peserta mengerjakan soal hingga praktik jual beli soal TKA.
Temuan ini dipaparkan Mendikdasmen Mu’ti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen yang disiarkan secara daring melalui YouTube di Jakarta Pusat. “Pelaksanaan TKA tahun ini, sayangnya, tidak terlepas dari berbagai pelanggaran yang dilakukan, baik oleh peserta tes maupun pengawas atau teknisi,” ujar Mendikdasmen Mu’ti pada hari Rabu (26/11/2025).
Secara rinci, Mendikdasmen memaparkan beberapa jenis pelanggaran yang berhasil diidentifikasi. Pihaknya menemukan 4 kasus penggunaan gawai secara ilegal selama pelaksanaan TKA. Selain itu, terdapat 8 kasus live streaming saat peserta mengerjakan soal, yang jelas-jelas melanggar aturan. Lebih lanjut, ditemukan pula 3 kasus yang berkaitan dengan aktivitas jual beli soal TKA.
Tak hanya itu, upaya pembocoran soal TKA melalui media sosial juga menjadi perhatian serius. Monitoring menemukan 11 kasus terkait usaha pembocoran soal melalui platform TikTok, 28 kasus melalui grup WhatsApp, dan 1 kasus melalui platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Mendikdasmen menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut dilakukan oleh siswa yang menjadi peserta TKA. “Kemendikdasmen akan menindak tegas dan tidak menoleransi praktik-praktik kecurangan ini. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, sekecil apapun, guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA,” tegas Mu’ti.
Dengan adanya temuan ini, Mendikdasmen berharap hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA tahun ini dapat menjadi dasar perbaikan untuk pelaksanaan TKA di tahun-tahun mendatang. Tujuannya adalah agar pelaksanaan tes menjadi semakin efektif dan akuntabel.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen terus berupaya secara maksimal untuk menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran ini. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan TKA ke depan semakin lancar, efektif, dan akuntabel bagi seluruh peserta di seluruh daerah. Dengan penindakan tegas dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan integritas TKA dapat terjaga dan memberikan hasil yang adil bagi semua peserta.
Ringkasan
Mendikdasmen mengungkapkan berbagai pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan gawai ilegal, live streaming saat mengerjakan soal, serta praktik jual beli soal TKA yang melibatkan siswa peserta tes.
Selain itu, ditemukan upaya pembocoran soal TKA melalui media sosial seperti TikTok, WhatsApp, dan X. Kemendikdasmen menegaskan akan menindak tegas semua bentuk kecurangan dan pelanggaran untuk menjaga integritas TKA serta berupaya untuk memperbaiki pelaksanaan TKA di masa depan.








