Harga emas Antam hari ini, Rabu (26 November 2025), menunjukkan pergerakan yang menarik. Data terbaru menunjukkan penurunan harga. Hingga pukul 09.30 WIB, harga emas batangan Antam berada di angka Rp 2.378.000 per gram, atau turun Rp 2.000 dibandingkan harga sebelumnya.
Pada pembukaan perdagangan pagi hari pukul 05.30 WIB, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.380.000 per gram. Namun, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual per gram kemudian mengalami koreksi menjadi Rp 2.378.000.
Emas batangan Antam menawarkan berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Fleksibilitas ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan pembelian emas dengan kebutuhan investasi masing-masing.
Fluktuasi harga emas ini tentu menjadi perhatian bagi para investor. Selain memantau pergerakan harga, penting juga untuk memahami implikasi pajak yang terkait dengan transaksi emas Antam.
Daftar Harga Emas Antam 26 November 2025 (Pukul 09.30 WIB)
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari ini, Rabu (26 November 2025), per pukul 09.30 WIB:
* 0,5 gram: Rp 1.239.000
* 1 gram: Rp 2.378.000
* 2 gram: Rp 4.696.000
* 3 gram: Rp 7.019.000
* 5 gram: Rp 11.665.000
* 10 gram: Rp 23.275.000
* 25 gram: Rp 58.062.000
* 50 gram: Rp 116.045.000
* 100 gram: Rp 232.012.000
* 250 gram: Rp 579.765.000
* 500 gram: Rp 1.159.320.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp 2.318.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Perlu diingat, setiap transaksi emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut adalah rincian pajak yang perlu diperhatikan:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
* 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
* 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:
* 1,5 persen bagi pemilik NPWP
* 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi. Sama halnya dengan pembelian, pemahaman mengenai program bantuan sosial juga penting bagi masyarakat. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program.
Rangkuman Harga Emas Antam Hari Ini
Demikian informasi terkini mengenai harga emas Antam hari ini, Rabu (26 November 2025) per pukul 09.30 WIB. Penting untuk dicatat bahwa harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, investor diharapkan untuk terus memantau perkembangan harga emas secara berkala. Selain informasi harga emas, penting juga untuk merencanakan perjalanan dengan bijak, terutama dalam memanfaatkan diskon yang tersedia untuk transportasi umum.
Ringkasan
Harga emas Antam pada hari Rabu, 26 November 2025 mengalami penurunan. Pada pukul 09.30 WIB, harga emas batangan Antam berada di Rp 2.378.000 per gram, turun Rp 2.000 dari harga sebelumnya. Harga emas sempat dibuka pada level Rp 2.380.000 per gram pada pukul 05.30 WIB.
Pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak pembelian emas (PPh 22) adalah 0,45% (NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP). Pajak buyback untuk transaksi di atas Rp 10 juta adalah 1,5% (NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).








