Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK akan melakukan kajian mendalam terhadap penanganan perkara yang melibatkan ketiga mantan direksi tersebut.
Ketiga mantan direksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Tujuan dari eksaminasi ini, menurut Asep, adalah untuk mengevaluasi dan memperbaiki langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani perkara tersebut. “Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti akan dikaji oleh Biro Hukum. Mereka akan melihat dan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang telah kami lakukan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
“Dengan adanya eksaminasi ini, kami berharap penyidik maupun Penuntut Umum dapat memperbaiki kembali langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan perkara ini, sehingga ke depannya dapat melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik,” jelasnya lebih lanjut.
Asep juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tetap berlanjut. Saat ini, terdapat satu tersangka, yaitu Adjie, pemilik PT JN, yang masih dalam tahap penyidikan.
“Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie, perlu ditegaskan bahwa yang direhabilitasi adalah tiga orang mantan direksi ASDP. Sementara Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan, sehingga perkaranya tetap lanjut,” papar Asep.
KPK berencana untuk segera membebaskan Ira Puspadewi dan kedua mantan direksi lainnya setelah menerima surat keputusan resmi mengenai pemberian rehabilitasi dari Presiden. Saat ini, KPK masih menunggu surat keputusan tersebut.
“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya. Setelah itu, kami akan segera memproses surat tersebut, dan tentunya setelah ada surat keputusan pimpinan, kami akan mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara dan ditahan oleh kami,” imbuhnya.
Pengumuman mengenai rehabilitasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang sebelumnya menjerat Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.
“Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambah Sufmi Dasco.
Kasus Ira Dkk
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meskipun demikian, hakim juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut. Bahkan, salah satu hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dan menilai bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Hakim Sunoto berpendapat bahwa perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan rekan-rekannya lebih tepat dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.
“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya lebih lanjut. Dengan pertimbangan ini, Hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira Puspadewi dan kawan-kawan seharusnya divonis lepas.
Meskipun demikian, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat sebaliknya dan menyatakan Ira Puspadewi dan kawan-kawan bersalah melakukan korupsi. Karena mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira Puspadewi dan rekan-rekannya kemudian divonis pidana penjara.
Ringkasan
KPK akan mengkaji ulang penanganan perkara yang melibatkan tiga mantan direksi PT ASDP setelah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi. Biro Hukum KPK akan melakukan eksaminasi untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil penyidik dan jaksa, dengan tujuan memperbaiki proses penanganan perkara di masa mendatang.
Meskipun tiga mantan direksi akan dibebaskan setelah surat keputusan resmi diterima, KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara tetap berlanjut. Penyidikan terhadap tersangka Adjie, pemilik PT JN, masih terus berjalan. Kasus ini menjerat para mantan direksi terkait dugaan korupsi dalam akuisisi kapal, meskipun ada pendapat berbeda dari hakim yang menilai kasus ini lebih tepat sebagai keputusan bisnis.










