KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu sore, 17 Desember 2025. Delapan orang ditangkap di wilayah Banten dan Jakarta, sedangkan satu orang lainnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
“Satu merupakan aparat hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kamis, 18 Desember 2025.
Selain menangkap sembilan orang, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 900 juta. Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk status hukum, kronologi, dan konstruksi perkara, dalam konferensi pers terpisah.
Dalam informasi yang Tempo peroleh, tim Kedeputian Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Jaksa tersebut diduga berinisial RZ. Operasi senyap itu berlangsung pada Rabu sore.
Sumber Tempo menyebutkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang. Dugaan pemerasan itu sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Dalam pemeriksaan internal Kejaksaan, jaksa yang bersangkutan mengakui menerima uang dan kemudian mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, korban menyatakan kepada aparat dirinya diperas. Namun, penanganan perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana khusus dan hanya diproses melalui mekanisme disiplin internal. Uang yang diterima jaksa dikembalikan kepada korban.
Belakangan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan OTT dan menjaring sejumlah pihak. Selain RZ, dua jaksa lain yang disebut pernah diperiksa Kejaksaan Agung masing-masing berinisial RVS dan HMK.
Sesuai dengan surat laporan yang dilihat Tempo, ketiga jaksa tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp 941 juta kepada warga Kembangan Utara berinisial TA dan warga Korea Selatan inisial LC.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, TA dan LC merupakan terdakwa dalam perkara dugaan akses ilegal sistem elektronik yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, keduanya didakwa mengakses sistem elektronik milik PT SSE tanpa hak sejak Januari hingga April 2023.
Dalam perkara tersebut, TA merupakan mantan karyawan PT SSE, sedangkan LC pernah bekerja sebagai konsultan. Jaksa mendakwa keduanya mengunduh dan memanfaatkan data dari cloud computing perusahaan lama untuk kepentingan perusahaan baru, PT AS & VFX, tempat keduanya bekerja setelah keluar dari PT SSE.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi peran masing-masing pihak yang ditangkap maupun status hukum para jaksa yang disebut dalam perkara tersebut.
Pilihan Editor: Dakwaan Jaksa kepada Delpedro cs Dianggap Bermuatan Politik









