JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Penegasan ini disampaikan menyusul penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dodi menjelaskan, Nadiem Makarim telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK, merinci bahwa penggunaan layanan Google Cloud sepenuhnya merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek. “Dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Dodi, keputusan penggunaan Google Cloud diputuskan pada tingkat operasional, bukan pada tingkat menteri. Oleh karena itu, ia meyakini tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem. Ia menambahkan, hingga saat ini, Nadiem belum menerima kabar lebih lanjut mengenai tindak lanjut penyidikan kasus Google Cloud yang telah dilakukan KPK tersebut. “Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan harapan kliennya agar mendapatkan perlakuan hukum yang adil dari KPK. “Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” ucapnya, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak memihak.
Pernyataan kuasa hukum Nadiem ini muncul setelah KPK sendiri mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim sempat menjadi salah satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Namun, penanganan kasus ini kemudian diputuskan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung. “Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Asep menyampaikan konfirmasi tersebut untuk memperjelas pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa calon tersangka dalam kasus Google Cloud memiliki kesamaan dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yang terkait dengan pengadaan Chromebook dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Selain Nadiem Makarim, KPK juga membeberkan nama lain yang menjadi calon tersangka dalam kasus Google Cloud, yaitu mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).
Walaupun demikian, Asep juga mengungkapkan bahwa terdapat calon tersangka yang berbeda dengan perkara yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya, memberikan gambaran kompleksitas dalam penyidikan kasus ini. Menanggapi perkembangan hukum ini, Nadiem Makarim sendiri pernah mengungkapkan perasaannya setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa ini adalah “masa sulit” baginya.









