MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang termaktub dalam dokumen peraturan pemerintah atau PP.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.
Yassierli mengatakan penetapan formulasi UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat buruh.
Setelah menerima aspirasi, Yassierli mengatakan Prabowo memutuskan formula kenaikan upah yakni inflasi + pertumbuhan ekonomi x alfa. Adapun rentang alfa atau indeks tertentu ditetapkan 0,5–0,9.
Yassierli mengatakan, rumus UMP 2026 merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023.
Adapun penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang nantinya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Yassierli mengatakan PP Pengupahan itu juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, PP mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Yassierli mengimbau agar para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Ia pun berharap formulasi pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.
Adapun Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai rumusan tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak (KHL). Padahal, menurut Aspirasi, putusan Mahkamah Konstitusi jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan. “Kami kecewa atas keputusan tersebut,” kata Presiden Aspirasi Mirah Sumirat.
Pilihan Editor: Utak-atik Rumus UMP 2026 versi Pengusaha dan Buruh









